Suara.com - Setelah beredarnya SKB Tiga Menteri yang paling baru, terkait dengan cuti Nataru untuk ASN dan pegawai BUMN, maka sah pula bahwa ASN dan pegawai BUMN tidak diperbolehkan mengambil cuti. Tentu, ada hukuman PNS dan pegawai BUMN yang nekat cuti saat Nataru nanti.
Pemberlakuan larangan cuti ini dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, yang merupakan periode umum liburan Nataru di Indonesia. Lantas, apa hukuman PNS dan pegawai BUMN yang nekat cuti saat Nataru?
Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ada beberapa hukuman PNS dan pegawai BUMN yang nekat cuti saat Nataru.
Hukuman PNS dan Pegawai BUMN yang Nekat Cuti saat Nataru 2022
Baca Juga: Aturan Cuti PNS dan Pegawai BUMN Selama Nataru 2022, Nekat Liburan Dapat Sanksi!
Ada tiga tingkat hukuman PNS dan pegawai BUMN yang nekat cuti saat Nataru. Mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat. Berikut penjelasannya:
1. Hukuman Disiplin Ringan
Seperti namanya sifat dari hukuman ini adalah ringan. Bentuk dari hukuman disiplin ringan ini adalah teguran lisan, kemudian teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Meski dikatakan ringan, namun tetap akan jadi PR jika sampai PNS atau pegawai BUMN menerima surat ini.
2. Hukuman Disiplin Sedang
Setelah derajat hukuman disiplin ringan, ada hukuman disiplin sedang yang bisa diterima oleh orang yang melanggar ketentuan ini.
Baca Juga: Aturan Cuti Pegawai Swasta Selama Nataru 2022, Pekerja Boleh Ambil Libur
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%, selama 6 bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%, selama 9 bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%, selama 12 bulan.
Cukup lumayan ya jika mengingat yang dipotong adalah tunjangan kinerja. Terlebih di masa pandemi seperti sekarang, dimana semua tunjangan sudah mulai berkurang secara umum. Tentu akan jadi perhatian lebih besar bagi Anda, PNS atau pegawai BUMN yang ingin nekat cuti.
3. Hukuman Disiplin Berat
Seperti namanya hukuman ini didesain sebagai ganjaran atas pelanggan yang dilakukan dan dianggap sudah melewati taraf normal. Hukuman disiplin berat antara lain :
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
- Pembebasan dari jabatasannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
- Pemberhentian secara hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Tentu saja dengan persiapan hukuman yang seberat ini, idealnya PNS dan pegawai BUMN akan menepati aturan yang sudah dilaksanakan, bukan?
Meski demikian, hukuman ini hanya diterapkan pada orang-orang yang dengan sengaja melanggar tanpa pertimbangan lebih jauh.
Semoga sedikit ulasan terkait dengan hukuman PNS dan pegawai BUMN yang nekat cuti saat Nataru bisa jadi tulisan yang berguna untuk Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian