Aturan Cuti PNS dan Pegawai BUMN Selama Nataru 2022, Nekat Liburan Dapat Sanksi!

Selasa, 14 Desember 2021 | 06:40 WIB
Aturan Cuti PNS dan Pegawai BUMN Selama Nataru 2022, Nekat Liburan Dapat Sanksi!
Ilustrasi aturan cuti PNS dan pegawai BUMN selama Nataru 2022 (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, cuti dan pegawai BUMN dilarang mengambil cuti libur. Bagaimana aturan cuti PNS dan pegawai BUMN selama Nataru? Simak ulasannya berikut.

Pemerintah telah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 secara serentak pada libur Nataru yang dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Meski demikian, aturan cuti PNS dan pegawai BUMN selama Nataru melarang mereka cuti selama periode Nataru.

Pemerintah telah menetapkan cuti bagi karyawan swasta Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, namun itu tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai BUMN. Berikut aturan cuti PNS dan pegawai BUMN selama Nataru.

Aturan Cuti PNS dan Pegawai BUMN Selama Nataru

Baca Juga: Aturan Cuti Pegawai Swasta Selama Nataru 2022, Pekerja Boleh Ambil Libur

Ketetapan larangan dalam aturan cuti PNS dan pegawai BUMN selama Nataru ini telah ditercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.

"Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomani oleh kita bersama," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dikutip dalam pernyataan tertulis Senin (13/12/2021).

SKB 3 Menteri tersebut bersifat mengikat bagi PNS dan pegawai BUMN. Bagi yang melanggar aturan larangan cuti Natal 2021 dan Tahun Baru 2021 mulai 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 atau keluar kota akan dikenakan sanksi.

Larangan melakukan perjalanan juga dikecualikan bagi PNS dan pegawai BUMN yang diharuskan untuk melaksanakan tugas kedinasan.
Sementara itu, cuti juga dapat diberikan khusus cuti melahirkan, cuti sakit maupun karena alasan penting dan mendesak.

Untuk karyawan swasta, aturan cuti telah diatur melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Baca Juga: Tidak Ada Aturan Putar Balik Bagi Pemudik yang Tiba di Kota Solo, Tapi Siapkan Syarat Ini

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah tetap mengimbau bagi para pekerja di sektor swasta yang mengambil cuti sebaiknya tidak melakukan perjalanan jauh sebagai upaya mengatasi pandemi Covid-19.
Namun, bagi yang mendesak harus melakukan perjalanan diharapkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menetapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Itulah aturan cuti PNS dan pegawai BUMN selama Nataru yang wajib untuk dipahami.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI