Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Novel Baswedan dan 43 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Pelantikan terhadap Novel dan kawan-kawan merujuk pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menilai pengangkatan Novel dan 43 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri telah sesuai prosedur.
Dia menyatakan itu merespons adanya upaya gugatan yang dilakukan sejumlah pihak terhadap (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
"Dalam konteks pengangkatan eks pegawai KPK kalau Presiden memberikan delegasi ke Kapolri dan kemudian memerintahkan Kapolri berkomunikasi dengan Kemenpan RB dan BKN maka tentu saja itu sudsh sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Feri kepadawartawan, Senin (13/12/2021).
Menurut Feri, Presiden Joko Widodo alias Jokowi memiliki wewenang mengangkat, memberhentikan, hingga memindahkan ASN. Sementara dalam hal ini, Jokowi telah mendelegasikan Kapolri untuk mengangkat 44 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.
"Saya juga merasa janggal kenapa proses yang terang benderang ini berdasarkan delegasi presiden digugat. Jangan-jangan memang tidak ada yang nyaman dengan eks pegawai KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Feri justru menduga ada pihak yang tidak suka dengan dilantiknya Novel dan 43 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri. Terlebih, mereka merupakan orang-orang yang memiliki rekam jejak baik dalam memberantas koruptor kelas kakap.
"Kebijakan Kapolri itu tentu akan banyak yang khawatir jika Polri fokus kepada pemberantasan korupsi, bukan tidak mungkin koruptor tidak nyaman," ujarnya.
Baca Juga: Resmi Jadi ASN Polri, Ini Besaran Gaji Novel Baswedan
Resmi Dilantik