KPK Tahan 15 Tersangka, dari Mantan hingga Anggota DPRD Aktif Kasus Korupsi di Muara Enim

Senin, 13 Desember 2021 | 21:54 WIB
KPK Tahan 15 Tersangka, dari Mantan hingga Anggota DPRD Aktif Kasus Korupsi di Muara Enim
Mantan dan Anggota DPRD Muara Enim menjadi tersangka dan ditahan KPK terkait perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian di Rutan KPK Kavling C1, tersangka Elison; Faizal Anwar; dan Samudera Kelana. Kemudian di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Tersangka Eksa Hariawan; Hendly; Irul; Misran; Tjik Melan; Umam Pajri; dan Wilian Husin.

Terakhir, di Rutan Polres Jakarta Selatan, tersangka Mardalena dan Verra Erika.

"Agar tetap terjaga dan upaya preventif berkesinambungan dari sebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing," katanya.

Atas perbuatannya, 15 Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI