Saksi Sebut Sempat Ingin Kenalkan 2 'Teman KPK' Selain Stepanus Robin ke Azis Syamsuddin

Senin, 13 Desember 2021 | 21:43 WIB
Saksi Sebut Sempat Ingin Kenalkan 2 'Teman KPK' Selain Stepanus Robin ke Azis Syamsuddin
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus suap penanganan perkara Lampung Tengah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (13/12/2021). (Suara.com/Wely Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saksi Agus Supriyadi mengaku pernah ingin mengenalkan yang disebutnya sebagai 'Teman KPK', selain eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, kepada eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Dalam keterangannya Agus mengklaim, rencana perkenalan itu tidak sama sekali untuk menyangkut permasalahan perkara kasus.

Untuk diketahui, Agus Supriyadi merupakan anggota polisi aktif yang kini bertugas sebagai Wakasatreskrim Polrestabes Semarang.

Ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang tengah diusut KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).

Baca Juga: Bantah Temui Orang Suruhan AKP Robin, Azis Syamsuddin Tantang Saksi Sumpah Mubahalah

Berawal saat anggota majelis hakim menanyakan alasan Agus Supriyadi mengenalkan Robin kepada Azis. Dalam penjelasannya, Agus mengaku mengenal Robin saat bertugas sebagai di Polda Maluku Utara.

Hingga akhirnya, Robin bertugas sebagai penyidik KPK. Ia juga sempat berjanji kepada Robin akan memperkenalkan dengan seseorang. Kemudian tahun 2020, Agus mulai kembali berkomunikasi dengan Robin.

"Saat itu saya menanyakan lulus KPK. Saya spontan bilang bin (Robin) nanti kalau di Jakarta ada teman kerabat saya saya udah anggap saudara kita silaturahmi bin. Siapa bang katanya saya bilang pak Azis," ucap Agus Supriyadi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).

Hingga akhirnya, pada Februari 2020 berlanjut pertemuan tersebut antara Robin, Azis, dan Agus. Pertemuan dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin di Denpasar, Jakarta Selatan. Agus yang awalnya mengontak Robin untuk bertemu Azis.

"Saya spontan hubungin Robin ini saya mau temu pak Azis. Mau ikut gak? Kata dia oh ya saya ikut saya lagi nggak ada kegiatan. Kemudian datang juga saya masuk ketemu pak Azis dan dipersilakan di ruang gazebo di depan rumah. Bertiga saat itu, saya (Agus), Robin dan Azis," ungkapnya

Baca Juga: Agar Nama Azis Syamsuddin Tak Disebut di Persidangan, Robin Serahkan Uang ke Maskur Husein

Mendengar jawaban Agus, Jaksa KPK pun menanyakan apasaja pembahasan dalam pertemuan itu.

"Saat itu Azis katakan giat apa di sini? Terus ini siapa? Saya bilang ini baru lulus KPK, kemudian ngobrol-ngobrol Azis terus nanyakan ke saya, terkait diri saya ada apa di Jakarta," jawab Agus

"Saya jelaskan bahwa yang kenalkan Robin ke Azis atas inisiatif saya, jadi itu saat dikenalkan tidak ada pembicaraan kasus-kasus," tambahnya.

Jaksa KPK pun sempat menanyakan, sebelum mengenalkan Robin, apakah Agus pernah mencoba mengenalkan teman-teman KPK kepada Azis?

Kemudian, Azis menjelaskan saat itu, pada tahun 2019, ketika datang ke pondok pesantren untuk menjenguk anaknya.

Saat itu, kata Agus, sempat juga bertemu Azis Syamsuddin. Kemudian, Azis sempat bertanya, apakah ada 'Teman di KPK'? Namun, Azis tak pernah minta dikenalkan saat itu.

"Memang saya itu ada spontan pertanyaan ada nggak teman di KPK, saya bilang ada. Tapi, beliau nggak minta dikenalkan dan saya nggak bahas itu lagi saya bahas masalah-masalah lain," ucap Agus

Jaksa KPK masih penasaran jawaban Agus atas pertanyaan Azis soal apakah ada kenalan Teman di KPK.

"Saudara jawab apa?" tanya Jaksa

"Saya bilang ada. Terus bicarakan yang lain,"  jawab Agus Supriyadi

Saat dicecar apakah Agus berupaya untuk memperkenalkan 'Teman KPK' kepada Azis Syamsuddin. Ia, pun mengaku tak jadi mengenalkan. Lantaran tak ada waktu untuk bertemu. Lantaran ada kegiatan masing-masing.

"Berupaya tidak . Karena sepanjang Azis ngomong itu di Februari 2019, kemudian saya hubungi teman leting saya atas nama Soni dan Bisma, awalnya saya mau ajak makan. Mau makan tanya kabar, setelah itu 'Gimana pak nanti kita ke Jakarta kita ngobrol-ngobrol lah'. 'Oh iya, gimana ada giat nggak? Terus saya bilang 'Sekali-sekali nanti main lah ke tempat Pak Azis silaturahmi'," ucap agus

"Saat itu nggak sempat ketemu karena emang jawaban mereka saya lagi sibuk mas. Jawaban mereka gitu," imbuhnya

Jaksa KPK pun kembali menegaskan. Alasan dua orang tersebut lantaran sibuk atau tifak mau bertemu.

"Jadi alasan dua orang tersebut tidak mau ? Tidak mau atau sibuk ?" tanya Jaksa KPK

"Dia tidak mau juga iya, selain tidak mau, ada kata-kata sampaikan sibuk juga," imbuhnya

Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis keseluruhan menyuap Stepanus Robin hingga miliaran rupiah.

"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Azis bersama Aliza diduga diduga mengetahui bahwa terkait dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.

Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Azis mengenal Robin berawal dari Anggota Polri bernama Agus Supriyadi.

Jaksa Lie menyebut, Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Kemudian, pada Agustus 2020, Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya di Denpasar Raya, Jakarta Selatan.

Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Dimana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.

Azis didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Kedua Azis dijerat pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI