Kritisi RUU IKN, Pengamat Ingatkan Pemerintah-DPR: Jangan Sampai Rusak Tatanan Negara!

Senin, 13 Desember 2021 | 19:25 WIB
Kritisi RUU IKN, Pengamat Ingatkan Pemerintah-DPR: Jangan Sampai Rusak Tatanan Negara!
Ilustrasi desain ibu kota baru di Kalimantan Timur [Foto: Hops.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) yang juga pengamat politik, Ray Rangkuti menilai bahwa memang adanya Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) penting, namun jauh lebih penting jika dalam pembahasannya tidak merusak sistem kenegaraan.

Pernyataan Ray tersebut mengacu adanya keputusan DPR RI untuk mengubah peraturan Tata Tertib DPR terkait dengan jumlah keanggotaan dalam panitia khusus (Pansus) demi mengakomodir jumlah anggota Pansus Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara (IKN).

"Mungkin UU Ibu Kota Negara itu penting bagi kita, tetapi tidak karena itu penting lalu kita merusak tata negara atau sistem atau tata cara bernegara kita," kata Ray dalam diskusi bertajuk 'Demi Ibu Kota Negara: Rusak Sistem Negara', Senin (13/12/2021).

Menurutnya, demi ambisi pembangunan tidak boleh memgubah tatanan berbangsa dan bernegara. Ia mengatakan, Indonesia mempunyai pengalaman buruk ketika era orde baru dengan melakukan hal-hal serupa.

Baca Juga: Kritisi DPR Ubah Tatib Demi Ibu Kota Negara Baru, Ray Rangkuti: Aneh Keliru!

"Dengan kondisi seperti itu yang kemudian kita lalui dengan cara reformasi yang salah satu sebetulnya amanat reformasi itu memastikan bahwa pembangunan tidak boleh menghancurkan sistem berbangsa dan bernegara," ungkapnya.

Untuk itu, Ray menilai apa yang dilakukan DPR kekinian dengan mengubah Tatib DPR demi RUU IKN dianggap telah bertentangan dengan falsafah bangsa.

"Apa yang dilakukan DPR sekarang dengan mengubah secara sepihak Tatib tanpa melibatkan rakyat Indonesia dan aturan dibuat dulu baru mengubah Tatibnya bukan Tatibnya dulu diubah lalu yang diinginkan disesuaikan dengan Tatib yang baru itu semata-mata bertentangan dengan falsafah bangsa membangun ruhani membangun jiwa dari bangsa kita," tuturnya.

Lebih lanjut, Ray mengatakan, DPR dan pemerintah khususnya perlu diingatkan agar tak terlalu ambisius untuk dalam pembangunan Ibu Kota Negara.

"Revisi UU KPK begitu, pembuatan UU Minerba begitu, revisi UU MK juga sama dan terkahir adalah pembuatan UU Omnibus Law. Jadi demi tujuan ambisius pembangunanisme merusak tatanan berbangsa dan bernegara," tandasnya.

Baca Juga: Dua Wakil Benua Etam di DPR RI Masuk Anggota Pansus RUU IKN, Untuk Apa?

Perubahan Tatib

Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui perubahan tata tertib (tatib) DPR terkait jumlah keanggotaan dalam panitia khusus (Pansus).

Hal itu dilakukan demi mengakomodir jumlah anggota panitia khusus (Pansus) RUU IKN yang melebihi sebagaimana aturan yang sudah ditetapkan.

Hasil itu didapat dalam rapat pleno Baleg DPR RI dalam pengambilan keputusan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayam, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

"Apakah perubahan peraturan tata tertib DPR RI dapat kita setujui?" tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

"Setuju," jawab kompak seluruh anggota yang hadir.

Sebelum adanya keputusan tersebut, Tenaga Ahli DPR RI Widodo menjelaskan perubahan Tatib DPR RI dilakukan karena Pansus RUU IKN telah disahkan dengan jumlah anggota 56 orang dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (7/12).

"Pada 7 Desember lalu tepatnya dalam rapat parupurna ke-10 telah ditetapkan pansus mengenai pembahasan RUU IKN yang berjumlah sebanyak 56 orang anggota dan enam orang pimpinan, adanya penetapan tersebut tentu dengan membertimbangkan adanya kompleksitas materi muatan RUU IKN itu serta adanya meteri muatan yang berkenaan dengan lintas sektoral dan komisi," kata Widodo.

Sementara itu untuk diketahui dalam Pasal 104 dan pasal 105 peraturan tatib DPR yang berlaku sebelumnya, batas maksimal anggota Pansus hanya 30 orang dan pimpinan paling banyak hanya tiga orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI