Suara.com - Polda Metro Jaya mengklaim tak menemukan adanya unsur pidana di balik tindakan Ahmad Dhani dan keluarga menjalani karantina mandiri di rumah sesuai pulang dari Turki. Sebab, Dhani yang merupakan suami dari anggota DPR RI, Mulan Jameela itu dinilai telah melaksanakan karantina sesuai prosedur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pejabat negara mendapat kekhususan, yakni dapat melaksanakan karantina di rumah.
"Karantina di rumah hanya diberikan kepada pejabat negara. Karena Ahmad Dhani istrinya adalah anggota DPR RI ini termasuk kategori yang dapat kekhususan karantina di rumah," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Karena itu, Zulpan menilai tak ada unsur pidana di balik kasus ini. Menurutnya hal itu merujuk aturan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.
"Ya memang ketentuanya begitu ya dari Satgas Covid Nomor 39 itu dibenarkan pejabat negara ini ada kekhususan. Ini menjadi tanggung jawab Satgas Covid," katanya.
Viral
Isu Dhani dan keluarga tak menjalani karantina pertama kali diungkap oleh Adam Deni. Seorang netizen mengadukan kejadian tersebut lewat pesan di Instagram.
"Saya bertemu dengan Mulan Jameela, Ahmad Dhani dan semua anak-anaknya di Capadocia Turki pada 2 Desember 2021. Kebetulan saya satu bus dengan keluarga beliau dijemput dari hotel menuju ke tempat naik balon udara," berikut isi pesan yang diunggah Adam Deni di Instagram, Minggu (12/12/2021).
"Saya tiba kembali ke Jakarta pada 5 Dember 2021. Sesuai dengan peraturan pemerintah. Saya pun menjalani karantina 10 hari. Hari ini hari ke tujuh karantina saya," sambung bunyi pesan tersebut.
Baca Juga: Sadis! Pria Tunawicara Dibunuh dan Harta Bendanya Dibawa Kabur
Saat sosok yang ditutupi identitasnya itu menjalani karantina, ia mendapat kabar sang teman bertemu dengan Ahmad Dhani di salah satu mall. Di saat bersamaan, sang anak, Al, El dan Dul mengunggah potret tengah berada di Jakarta.