Bacaan Niat Puasa Ganti Ramadhan atau Qadha

Senin, 13 Desember 2021 | 18:25 WIB
Bacaan Niat Puasa Ganti Ramadhan atau Qadha
Ilustrasi niat ganti puasa ramadhan (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagai umat muslim, kita mungkin pernah berhalangan untuk menjalankan puasa Ramadhan. Puasa tersebut bisa digantikan dilain hari. Lantas, bagaimana niat puasa ganti ramadhan atau qadha?

Puasa Ramadhan termasuk dalam rukun Islam, dan menjadi kewajiban setiap muslim yang mukallaf. Meskipun demikian, Allah SWT memberikan keringanan (rukhshah) untuk beberapa golongan untuk tidak mengerjakannya. Simak niat puasa ganti ramadhan berikut.

Niat Puasa Ganti Ramadhan

"Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’I fardhi syahri Ramadhana lillahi ta‘ala", yang artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah Ta'ala".

Dalam surah Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman yang artinya:

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lainnya. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya".

Beberapa golongan yang boleh untuk tidak berpuasa Ramadhan di antaranya adalah orang yang sakit, orang yang dalam perjalanan, atau orang-orang yang merasa berat untuk menjalankannya. Sementara itu terkait perempuan, mereka yang mengalami menstruasi pada hari-hari puasa Ramadhan, diperintahkan untuk tidak berpuasa.

Dasarnya adalah riwayat dari Aisyah, "Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat," (HR. Muslim).

Sementara itu, ibu hamil dan ibu menyusui, yang khawatir akan kesehatan dirinya, bayi dalam kandungan, bayi yang disusui, atau dirinya dan bayi, maka dapat tidak berpuasa pada Ramadhan. Kemudian mengganti puasa pada hari/waktu lain ketika ia sudah tidak hamil/menyusui lagi.

Baca Juga: Bacaan Doa Sujud Sahwi, Hafalkan Agar Tidak Lupa!

Seperti penjelasan dalam Surah Al-Baqarah ayat 185, seseorang yang meninggalkan puasa Ramadhan, wajib menggantinya dengan puasa pada waktu lain sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI