Pembunuh Tunawicara di Kemayoran Ternyata Residivis, Adji Pernah Dibui karena Maling Besi

Senin, 13 Desember 2021 | 17:57 WIB
Pembunuh Tunawicara di Kemayoran Ternyata Residivis, Adji Pernah Dibui karena Maling Besi
Garis polisi dipasang di rumah Yossi Mahesa (30), seorang penyandang tunawicara, yang ditemukan tewas di rumahnya di RT 10 RW 01 Kelurahan Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/12/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Adji Subhi (20) alias Dika kini harus kembali meringkuk ke penjara terkait aksi sadisnya membunuh pria tunawicara, Yossi Mahesa (31) di Kemayoran, Jakarta Pusat. Terungkapnya kasus ini, Adji ternyata berstatus residivis kasus tindak pidana. 

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam rilis kasus pembunuhan terhadap Yossi yang digelar di Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021). Sebelum melakukan aksi pembunuhan terhadap pria disabilitas, Adji pernah terlibat kasus pencurian besi di Palembang, Sumatera Selatan, pada 2018 silam.

Adji tidak kapok setelah sempat dijebloskan ke penjara terkait kasus lamannya. Kini, hukuman atas kasus barunya pun terbilang berat. Dalam kasus pembunuhan terhadap Yossi, Adji terancam dengan hukuman mati. 

Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.

Baca Juga: Pria Tunawicara Dibunuh Sehabis Bersenggama, Yossi dan Adji Berkenalan Lewat MiChat

"Kenapa ditetapkan itu? Karena sudah ditunjukkan peristiwa-peristiwa yang dianggap sebagai satu persiapan untuk melakukan pembunuhan. Jadi bukan seketika, tetapi semuanya sudah dipersiapkan. Makanya diterapkannya ke 340 KUHP karena ada perencanaan," kata Tubagus.

Polda Metro Jaya saat merilis kasus pembunuhan pria tunawicara di Kemayoran, Jakarta Pusat. (Suara.com/M Yasir)
Polda Metro Jaya saat merilis kasus pembunuhan pria tunawicara di Kemayoran, Jakarta Pusat. (Suara.com/M Yasir)

Kasus pembunuhan ini terbongkar setelah polisi meringkus Adji, Jumat (10/12) siang.

Pelaku ternyata sempat melarikan diri ke Apartment Gateway, Cicadas, Bandung, Jawa Barat sehari setelah membunuh korban. 

"Tersangka bisa diamankan satu hari setelahnya," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. 

Dibunuh Setelah Berhubungan Intim

Baca Juga: Ditusuk 11 Kali usai Bersetubuh, Pembunuh Tunawicara di Kemayoran Terancam Hukuman Mati

Zulpan menuturkan kasus pembunuhan ini berawal ketika keduanya saling berkenalan lewat aplikasi MiChat sejak 26 November 2021. Setelah berkenalan Adji kerap menginap di rumah korban dan melakukan hubungan sesama jenis. 

Pada Rabu (8/12), Adji mengetahui rumah Yossi sedang sepi lantaran bapaknya sedang sakit dan hendak berobat. Ketika itu, muncul niatan Adji untuk menguasai barang-barang milik korban.

"Tanggal 9 Kamis dini hari mereka lagi melakukan hubungan intim layaknya suami istri walau sesama jenis. Kemudian pada saat korban tertidur dan masih belum menggunakan pakaian, di situ tersangka menghabisi korban menusuk leher dan perut sebanyak 11 kali," ungkap Zulpan.

Setelah menghabisi nyawa korban, pria asal Palembang itu bergegas membersihkan diri dan memakai baju milik korban. Selanjutnya, dia melarikan diri dengan membawa kabur motor, handphone, hingga uang tunai. 

"Ini kami amankan beberapa barang bukti yakni pisau untuk membunuh, satu motor Honda Beat, HP, Power Bank, pakaian, uang tunai Rp57 ribu, STNK mobil, celana jeans hitam, dan lain-lain," pungkas Zulpan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI