Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto menyebutkan seluruh provinsi luar Jawa dan Bali sudah tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan level 3.
Kekinian, seluruh provinsi menerapkan PPKM level 2 dan 1.
"Bahwa, 27 provinsi luar Jawa-Bali di level provinsi tidak ada lagi level 4, kemudian juga level 3, level 2 itu ada 21 provinsi dan 6 provinsi di level 1," kata Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Negara, Senin (13/12/2021).
Kondisi serupa juga terjadi di tingkat kabupaten/kota. Hanya saja terdapat tiga daerah yang masih menerapkan PPKM level 3.
Baca Juga: Bobby Nasution Bilang Medan PPKM Level 1, Ingub Sumut Sebut Level 2
3 kabupaten/kota itu yakni Sumba Tengah, Bangka dan Teluk Bintuni. Sementara itu, sebanyak 248 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 1.
Selain itu, Airlangga juga mengingatkan aturan selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Sesuai dengan aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021, masyarakat yang melakukan perjalanan wajib sudah melakukan vaksin Covid-19 secara penuh.
Kemudian masyarakat juga dilarang untuk melakukan perayaan malam Tahun Baru yang dapat menimbulkan kerumunan.
"Ada beberapa larangan termasuk wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi."
Baca Juga: Tempat Wisata di Garut Mulai Ramai, Kadisparbud: Jalanan Macet