Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga Tahun Depan

Senin, 13 Desember 2021 | 17:48 WIB
Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga Tahun Depan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan. (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis level di Jawa-Bali hingga tiga pekan ke depan atau sampai 3 Januari 2022.

Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, berdasarkan evaluasi dua pekan terakhir, hanya tersisa 10 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali yang berada pada Level 3 atau 7,8 persen dari total seluruh 128 Kabupaten/Kota.

Terdapat juga 13 Kabupaten/Kota yang masuk kedalam Level 1. Namun, terdapat 4 Kabupaten/Kota yang naik ke Level 2.

"Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan," kata Luhut usai rapat terbatas kabinet di Jakarta, Senin (13/12/2021).

Baca Juga: Menko Marves Luhut Belum Berani Bilang Indonesia Sudah Lewati Krisis Pandemi Covid-19

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi itu memastikan kondisi pandemi di Jawa-Bali masih stabil terkendali.

"Angka kasus konfirmasi masih terus dapat dijaga dan penurunannya masih di angka 99 persen sejak puncak kasus pada bulan Juli lalu. Selain itu juga dapat disampaikan bahwa kasus aktif dan jumlah rawat di Jawa Bali terus mengalami penurunan," ujarnya.

Pandemi Covid-19 telah menginfeksi 4.259.249 orang Indonesia, masih terdapat 4.974 kasus aktif, 4.110.327 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 143.948 jiwa meninggal dunia.

Pemerintah juga telah menyuntikkan 146,270,504 dosis (70.23 persen) vaksin pertama dan 102,759,772 dosis (49.34 persen) vaksin kedua kepada masyarakat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara total sasaran vaksin adalah 208.265.720 atau 70 persen warga Indonesia yang ditargetkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus selesai dalam waktu satu tahun untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

Baca Juga: Luhut: Jangan Ngomel-ngomel Aturan Karantina 10 Hari!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI