Suara.com - Terdakwa Azis Syamsuddin menantang saksi Agus Susanto untuk sumpah Mubahalah atas kesaksiannya terkait perkara suap penanganan perkara Lampung Tengah di KPK yang kini telah menjerat eks Wakil Ketua DPR RI itu.
Hal itu disampaikan Azis yang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).
Azis menyatakan keberatan atas kesaksian Agus terkait pernah bertemu dirinya pada 6 April 2021. Di mana, Azis tidak pernah sama sekali bertemu dengan Agus terkait penyerahan sebuah sertifikat di rumah dinas Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
"Di dalam pernyataan saudara ini di baris keenam dari bawah anda menyampaikan bahwa saya sudah menunggu anda," tanya Azis ke saksi Agus.
Baca Juga: Agar Nama Azis Syamsuddin Tak Disebut di Persidangan, Robin Serahkan Uang ke Maskur Husein
Mendengar pertanyaan terdakwa Azis, Agus yang merupakan mantan sopir eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju itu pun juga dengan tegas membenarkan terkait penyerahan sertifikat tersebut.
"Benar," timpalnya.
Tak terima jawaban Agus, terdakwa Azis pun menantang Agus untuk bersumpah Mubahalah dihadapan majelis hakim.
"Benar? Yakin anda? Anda bersedia bersumpah bersama sama mubahalah?" ucap Azis
Mendengar tantangan tersebut, Agus pun berani disumpah jika dirinya memagn diperintah Robin untuk mengambil sertifikat kepada Azis.
Baca Juga: Cerita Orang Suruhan AKP Robin Ambil Sertifikat di Rumah Azis Syamsuddin
"Saya berani bersumpah karena dasar perintah pak Robin bahwa pak Azis menunggu," tegas Agus.
Azis pun mengelak terkait apapun perintah Robin. Yang dipermasalahkan Azis bahwa dalam berita acara milik Agus bahwa dirinya telah ditunggu oleh Azis di teras rumah.
"Saya enggak bertanya perintah pak Robin, anda di dalam berita acara ini menyampaikan bahwa saya sudah menunggu anda di teras," cecar Azis.
"Saya mengajak saudara sumpah mubahalah antara saya dan anda," kembali Azis menantang Agus bersumpah.
Agus tetap bersikeras bahwa keterangannya tetap benar. Ia, kembali menegaskan bahwa terdakwa Azis memang menunggunya di teras rumah dinas.
"Faktanya memang di teras," tegas Agus.
Kemudian, Azis pun meminta majelis hakim agar mencatat bantahan terkait apa yang disampaikannya saksi Agus. Bahwa dirinya mengklaim benar-benar tidak bertemu Agus terkait penyerahan sertifikat.
"Saya mau dicatat karena saya yakin saya tidak pernah bertemu saudara! Mohon dicatat."
Cerita Pesuruh Robin
Agus sebelumnya mengaku pernah diperintah Stepanus Robin untuk mengambil sertifikat dari tangan Azis Syamsuddin.
Awalnya, Jaksa KPK mencecar kepada Agus apakah dirinya sempat mengunjungi kediaman terdakwa Azis Syamsuddin di Rumah Dinas di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan bersama Stepanus Robin sebanyak lima kali.
"Iya pak," jawab saksi Agus dalam sidang.
Kemudian saksi Agus menjelaskan satu pertemuan di Rumah Dinas Azis Syamsuddin tersebut, bahwa saksi Agus pernah diperintah langsung oleh Robin untuk mengambil sertifikat kepada Azis Syaamsuddin.
"Saya diperintah sama pak Robin bahwa ada pengambilan sertifikat tapi menunggu kabar dari ajudan dulu," ungkap Agus.
Lebih lanjut, selama berkoordinasi dengan Robin melalui telepon dan pesan WhatsApp. Hingga akhirnnya Agus diminta langsung menemui Azis Syamsuddin dirumah dinasnya itu.
"Terus pak Robin kasih info lagi ke saya, bahwasanya saya harus masuk ke dalam menemuin pak Azis terus saya ketemu pak Azis," ucap Agus.
Hingga akhirnya dalam perjumpaan itu, Agus menyebut bahwa Azis sempat menanyakan apakah dirinya diperintah oleh Robin untuk mengambil sertifikat. Agus pun mengaku ketika itu menjadi orang suruhan Robin.
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus suap penanganan perkara Lampung Tengah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (13/12/2021). (Suara.com/Wely Hidayat)
"Sambil menyerahkan (sertifikat itu) Pak azis menyampaikan 'suruhan Robin yah ' siap saya bilang begitu," kata Agus.
Setelah menerima sertifikat itu, kata Agus, ia langsung bergegas pergi. Karena mobil yang dikendarainnya berada di luar rumah dinas Azis Syamsuddin.
Ia pun juga diperintah Robin langsung menyerahkan sertifikat tersebut kepada Maskur Husein rekan Robin selaku pengacara.
"Nah saya ambil sertifikat langsung pulang saya parkir mobil di luar. berdasarkan perintah lagi saya serahkan sertifikat ke om Ale itu Maskur Husein," ungkapnya.
Mendengar penjelasan saksi Agus, Jaksa KPK pun mempertegas apakah benar yang diberikan terdakwa Azis berupa sertifikat. Saksi Agus pun membenarkan bahwa itu sertifikat.
"Sertifikat. Dalam keadaan terbuka warna hijau tidak dibungkus kertas atau plastik," ucap Agus.
Anggota Majelis Hakim pun sempat bertanya. Apakah saksi Agus mengetahui sertifikat terkait apa yang diberikan Azis kepadanya itu.
"Tidak sempat saya baca. Tulisan sertifikat," jawab saksi Agus
Kemudian, Anggota Majelis Hakim pun bertanya kepada saksi Agus apakah sertifikat itu berkaitan dengan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Mendengar anggota majelis hakim, Agus mengaku mengetahui memang Rita sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang. Ia mengetahui itu dari sejumlah pemberitaan media terkait adanya sangkut paut Rita dengan perkara yang menjerat Robin dan Maskur Husein.
Agus pun memuturkan bahwa memang Robin dan Maskur Husein diketahui memang tengah pula mengurus perkara Rita Widyasari.
"Bu Rita minta tolong pak Maskur dan pak Robin, Perihal aset ibu Rita," kata Agus.
Anggota Majelis Hakim pun kembali mencecar pertanyaan kepadad Agus, apakah dirinya mengetahui pula sejumlah aset milik Rita Widyasari.
Terkait hal itu, Agus mengaku tidak mengetahuinya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis dinyatakan telah menyuap Stepanus Robin hingga mencapai miliaran rupiah.
"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Azis bersama Aliza diduga diduga mengetahui bahwa terkait dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.
Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Di mana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.
Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.
Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Dimana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.
Azis didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua, Azis juga dijerat Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.