Suara.com - Saksi Agus Supriyanto mengaku pernah lima kali datang ke rumah dinas eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan bersama eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Tujuannya untuk mengambil sejumlah uang dari Azis Syamsuddin.
Hal itu dibeberkan Agus dalam kesaksiannya untuk terdakwa Azis Syamsuddin dalam perkara suap penanganan perkara Lampung Tengah yang tengah diusut KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).
Berawal saksi Agus menjelaskan pertemuannya dengan Robin pada pertengahan 2020 di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ia, awalnya mengaku meminta bantuan kepada Robin untuk dibuatkan Surat Izin Mengemudi/SIM.
Hingga akhirnya, saksi Agus diminta untuk mengeluarkan isi tas-nya untuk diisi sebuah kardus yang dicari di kantin PTIK atas perintah Robin.
Baca Juga: Cerita Orang Suruhan AKP Robin Ambil Sertifikat di Rumah Azis Syamsuddin
"Isi ransel saya keluarkan, kardus yang dicari di kantin PTIK dimasuki ke ransel. Saya bareng dengan pak Robin ke salah satu rumah," ujarnya.
Ketika itu pada 5 Agustus 2020, Akhirnya Robin mengajak Agus untuk mengunjungi rumah di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Saat itu, Agus belum tahu kalau itu rumah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
"Arahnya ke jalan Denpasar. Waktu itu ada sebuah pekerjaan yang dikatakan pak Robin, tapi bentuk pekerjaannya saya nggak paham waktu itu. Saya ikut perintah pak Robin," ungkapnya.
Ketika itu, Agus disuruh Robin untuk mengemudikan mobil. Sedangkan Robin duduk disamping Agus. Hingga akhirnya ia memasuki rumah tujuan untuk pertemuan tersebut. Agus diminta memarkirkan mobil di dalam pagar rumah di Jalan Denpasar itu.
"Mobil masuk ke dalam, arahan pak Robin," ucap Agus.
Lebih lanjut, Agus diperintah memarkirkan mobil oleh Robin. Sedangkan Robin masuk ke dalam rumah dengan menenteng tas Ransel berisi kerdus tersebut. Agus pun menunggu di mombil sekitar 15 menit.
Baca Juga: Usai Terima Uang dari Azis Syamsuddin, Robin Pattuju: Nama Abang tak akan Disebut
Kemudian, kata Agus, ketika Robin kembali ke mobil belum ada perbincangan terkait pertemuan Robin di dalam rumah tersebut dengan siapa. Agus pun hanya diperintah bersama Robin untuk langsung menuju Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk bertemu dengan advokat Maskur Husein.
"Kami langsung keluar geser, ada komunikasi dengan Om Ale (Maskur Husein) untuk janjian di kantor ini, tempat persidangan ini (PN Jakarta Pusat)," ucap Agus.
Hingga akhirnya dalam perjalanan itu, kata Agus, Robin mengeluarkan paper bag berwarna cokelat berisi uang bukan dalam mata uang rupiah.
Agus menyebut Robin mengatakan bahwa uang itu didapat dari rumah tersebut. Yabf mana kata Robin uang itu dari hasil kerjanya. "Ini hasil kerja," kata Robin ke Agus.
Di dalam mobil, Robin membagi uang tersebut dalam tiga bagian atau dipisah-pisah. Salah satunya untuk diberikan kepada Maskur Husein di PN Tipikor Jakarta Pusat. Pemberian uang itu dilakukan di basement parkiran mobil.
"Ada pemisahan uang dalam perjalanan, ada 3 bagian. Terus kami langsung ke PN Pusat, memberikan ke Om Ale tadi di parkiran basement," ungkapnya.
Setelah memberikan uang kepada Maskur, kata Agus, Ia bersama Robin kembali mengendarai mobil untuk menukarkan uang di Money Changer kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Uang itu ditukarkan ke dalam bentuk mata uang rupiah untuk kembali diberikan kepada Maskur.
"Karena ada sisa yang akan diberikan untuk Om Ale (Maskur Husein) tadi. Saya nggak tahu mata uang asing yang ditukarkan ke rupiah itu," kata Agus.
Saat itu pun, Agus mendengar komunikasi Robin dengar seseorang melalui telepon. Dimana perbincangan terkait agar tidak menyebut nama Azis dalam persidangan.
"Cuma ada komunikasi (via telepon) kalimatnya; pokoknya, aman Bang untuk nama Abang tidak akan disebut di persidangan," ucap Agus.
Robin pun juga langsung melaporkan kepada Maskur Husein untuk memastikan agar nama Azis tidak disebutkan dalam persidangan.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis menyuap Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah.
"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp3 miliar dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/12).
Azis bersama Aliza diduga diduga mengetahui bahwa terkait dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.
Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Dimana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.
Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis dikediamannya.
Dalam pertemuan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Azis diminta siapkan uang sebesar Rp4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.
Azis didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua Azis dijerat pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.