Suara.com - Artis Bobby Joseph ditangkap kepolisian karena penyalahgunaan narkoba. Terungkap fakta terbaru ternyata Bobby Joseph tak hanya sebagai pengguna melainkan juga ikut menjualkan barang haram tersebut.
Tak hanya menjual sabu, pria berusia 30 tahun itu juga menjual narkoba jenis ganja sintetis atau gorila.
Berikut Suara.com merangkum 9 fakta terbaru di balik kasus narkoba yang menjerat Bobby Joseph, Senin (13/12/2021).
1. Lokasi Transaksi Bocor
Baca Juga: Bobby Joseph Tersandung Kasus Narkoba, Kenali Efek Samping Penggunaan Sabu
Penangkapan Bobby Joseph berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Namun, kabar penangkapan tersebut ternyata bocor ke telinga Bobby.
Transaksi yang semula dilakukan di Serpong bergeser ke salah satu lokasi di Jakarta Barat.
2. Sembunyikan Sabu di Rokok
Untuk mengelabui petugas, Bobby Joseph menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam rokok kemudian dibungkus plastik.
Dari tangan Bobby Joseph, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,49 gram.
Baca Juga: Terungkap! Bobby Joseph Pakai Sabu Sejak 2015, untuk Menambah Stamina
3. Positif Sabu saat Ditangkap
Dari hasil pemeriksaan, Bobby Joseph dinyatakan positif sabu saat ditangkap. Pemain sinetron Candy itu sempat mengonsumsi sabu terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi narkoba di kawasan Jakarta Barat.
4. Jual Sabu dan Gorila
Tak hanya sebagai pengguna barang haram, Bobby Joseph juga ikut memperjualbelikan narkoba. Ia menjual narkoba jenis sabu dan ganja sintetis alias gorila.
"Kurang lebih baru sebulan (jualan narkoba)" kata Kanit 2 Satnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Arya Raditya.
5. Jadi Perantara Jual Beli Narkoba
Bobby Joseph berperan sebagai perantara jual beli narkoba. Ia biasa melancarkan aksinya melalui jaringan online.
Bobby mengumpulkan para pemesan narkoba kemudian menyampaikannya kepada bandar narkoba sang pemasok barang haram.
"Yang bersangkutan memiliki akun sendiri untuk menampung pemesanan narkoba kepada orang-orang yang membutuhkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
6. Jual Narkoba di Medsos
Dalam memasarkan barang haram, Bobby Joseph menyasar media sosial sebagai media promosi. Ia biasa melakukan transaksi narkoba melalui media sosial WhatsApp, Instagram dan Facebook.
7. Pakai Sejak 2015 untuk Tambah Stamina
Saat dimintai keterangan, Bobby Joseph mengaku sudah menggunakan narkoba jenis sabu sejak 2015.
Ia berdalih memakai sabu untuk menambah stamina dan meningkatkan fokus saat bekerja.
8. Pengedar dalam Pengejaran
Usai penangkapan Bobby Joseph, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pengedar lain berinisial J.
Pengedar tersebut berhasil melarikan diri sebelum digrebek bersama Bobby Joseph di kawasan Jakarta Barat.
9. Terancam 20 Tahun Penjara
Bobby Joseph disangkakan dengan pasal 112, 114 dan subsider pasal 100 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman antara 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Itulah sederet fakta terbaru kasus narkoba yang menyeret Bobby Joseph.