Suara.com - Seorang difabel Yossi Mahesa (31) menjadi korban pembunuhan berencana. Pelakunya teman sendiri.
Pelaku bernama Adji Subhi alias Dika dan sekarang sudah ditangkap. Saat ini dia ditahan di kantor polisi.
Adji berusia 20 tahun. Dia dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana. Terancam hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Perkenalan Yossi dan Adji berawal dari aplikasi MiChat. Yossi seorang tunawicara. Dia mulai mengenal Adji pada 26 November 2021.
Baca Juga: Tewas Tanpa Busana, Pembunuh Tunawicara di Kemayoran Sembunyi di Apartemen Bandung
Singkat cerita, setelah kenalan, Adji yang penyuka sesama jenis diizinkan sering-sering menginap di rumah Yossi. Entah bagaimana ceritanya, mereka melakukan hubungan terlarang.
Rabu (8/12/2021), rumah Yossi sepi. Ayah dari Yossi sedang sakit dan mau berobat ketika itu.
Adji yang sejak awal sudah berniat kurang baik, makin besar keinginannya untuk menguasai harta benda di dalam rumah teman dekatnya di Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Tanggal 9 Kamis dini hari mereka lagi melakukan hubungan intim layaknya suami istri walau sesama jenis," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan kepada jurnalis.
"Kemudian pada saat korban tertidur dan masih belum menggunakan pakaian di situ tersangka menghabisi korban menusuk leher dan perut sebanyak 11 kali."
Baca Juga: Mahasiswi UNJ Diduga Dilecehkan Dosen, Teka-teki Kematian Yossi
Setelah merenggut nyawa teman sendiri, pria asal Palembang itu cepat-cepat mandi.
Sebelum pergi, dia masih berpikir mencari baju-baju bagus milik Yossi. Dia memakainya. Ponsel dan uang tunai juga diambil.
Adji melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik Yossi. Dia tinggalkan temannya yang tak berdaya di dalam rumah, sejauh-jauhnya.
Adji ternyata seorang residivis. Menurut catatan polisi, pada 2018, dia pernah masuk penjara karena terjerat kasus pencurian besi di Palembang, Sumatera Selatan.
Sejauh-jauh Adji bersembunyi, tempatnya ketahuan juga oleh anggota Polda Metro Jaya.
Sehari setelah pembunuhan, dia dibekuk ketika sedang berada di Apartment Gateway, Cicadas, Bandung, Jawa Barat.
"Ini kami amankan beberapa barang bukti yakni pisau untuk membunuh, satu motor Honda Beat, HP, power bank, pakaian, uang tunai Rp57 ribu, STNK mobil, celana jeans hitam, dan lain-lain," kata Zulpan.
Adji disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
"Kenapa ditetapkan itu? Karena sudah ditunjukkan peristiwa-peristiwa yang dianggap sebagai satu persiapan untuk melakukan pembunuhan. Jadi bukan seketika, tetapi semuanya sudah dipersiapkan. Makanya diterapkannya ke 340 KUHP karena ada perencanaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat. [rangkuman laporan Suara.com]