Suara.com - Pemerintah meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri demi mencegah varian baru B.1.1.529 atau varian Omicron masuk ke Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai rapat terbatas kabinet di Jakarta pada Senin (13/12/2021).
"Pemerintah meminta dengan sangat, mengimbau dengan sangat, bagi warga negara Indonesia yang tidak memiliki kepentingan yang sangat mendesak untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Retno.
Dai menyebut saat ini Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO masih dalam proses meneliti karakteristik dan dampak virus Omicron terhadap berbagai upaya penanganan Covid-19 di dunia.
"Jadi sayangi dan lindungi kesehatan kita, keluarga kita, dan kesehatan Indonesia," tegasnya.
Baca Juga: Kasus Baru Omicron di Inggris Melonjak, 633 Orang Terinfeksi
Sejauh ini memang tidak ada aturan resmi yang melarang WNI bepergian ke luar negeri, namun pemerintah hanya memperketat aturan karantina setibanya di Indonesia. Indonesia hanya membuka enam pintu masuk negara bagi pelaku perjalanan internasional.
Keenam pintu masuk negara itu antara lain; Bandara Soekarno Hatta Banten dan Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara; Pelabuhan Batam Kepulauan Riau dan Nunukan, Sulawesi Utara; serta pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.
Pemerintah juga telah melarang orang asing ke Wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong dalam 14 hari terakhir masuk ke tanah air, demi mencegah varian Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron.
WNI dengan riwayat perjalanan dari negara-negara itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 14 hari setibanya di tanah air. Sementara, WNI yang tiba dari luar negeri selain negara-negara tersebut harus menjalani karantina selama 10 hari.
Peraturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement, dan delegasi negara anggota G20.
Baca Juga: Omicron Tidak Lebih Berbahaya dari Varian Delta, Profesor Yuwono Beri Alasan Ini