Pria Tunawicara Dibunuh Sehabis Bersenggama, Yossi dan Adji Berkenalan Lewat MiChat

Senin, 13 Desember 2021 | 16:53 WIB
Pria Tunawicara Dibunuh Sehabis Bersenggama, Yossi dan Adji Berkenalan Lewat MiChat
Polda Metro Jaya saat merilis kasus pembunuhan pria tunawicara di Kemayoran, Jakarta Pusat. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tersangka bisa diamankan satu hari setelahnya, yakni Jumat di Apartment Gateway Kota Bandung jam satu siang," kata dia. 

Atas perbuatannya, Adji telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP.

"Ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara," pungkas Zulpan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI