Suara.com - Seorang pemuda bernama Adji Subhi (20) alias Dika membunuh pria tunawicara Yossi Mahesa (31). Dika membunuh Yossi dengan sebilah pisau diduga usai melakukan hubungan intim sesama jenis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, bahwa Adji mengenal Yossi lewat aplikasi MiChat sejak 26 November 2021. Setelah berkenalan Adji kerap menginap di rumah Yossi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pada Rabu (8/12), Adji mengetahui rumah Yossi sedang sepi lantaran bapaknya sedang sakit dan hendak ke rumah sakit. Ketika itu muncul niat Adji untuk menguasai barang-barang milik korban.
"Tanggal 9, Kamis dini hari mereka lagi melakukan hubungan intim layaknya suami istri walau sesama jenis. Kemudian pada saat korban tertidur dan masih belum menggunakan pakaian disitu tersangka menghabisi korban menusuk leher dan perut sebanyak 11 kali," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Terungkap! Bobby Joseph Pakai Sabu Sejak 2015, untuk Menambah Stamina
Setelah menghabisi nyawa korban, Adji bergegas membersihkan diri dan memakai baju milik korban. Selanjutnya, dia melarikan diri dengan membawa kabur motor, handphone, hingga uang tunai.
"Ini kami amankan beberapa barang bukti yakni pisau untuk membunuh, satu motor Honda Beat, HP, Power Bank, pakaian, uang tunai Rp57 ribu, STNK mobil, celana jeans hitam, dan lain-lain," ujar Zulpan.
Sehari setelah kejadian, Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Adji. Pria asal Palembang, Sumatera Selatan itu ditangkap di Apartment Gateway, Cicadas, Bandung, Jawa Barat.
"Tersangka bisa diamankan satu hari setelahnya, yakni Jumat di Apartment Gateway Kota Bandung jam satu siang," tutur Zulpan.
Atas perbuatannya, Adji telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP.
Baca Juga: Ditusuk 11 Kali usai Bersetubuh, Pembunuh Tunawicara di Kemayoran Terancam Hukuman Mati
"Ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara," pungkas Zulpan.