Tolak Laporan Warga Korban Perampokan, Anggota Polsek Pulogadung Dicopot

Erick Tanjung Suara.Com
Senin, 13 Desember 2021 | 15:29 WIB
Tolak Laporan Warga Korban Perampokan, Anggota Polsek Pulogadung Dicopot
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Polsek Pulogadung Jakarta Timur, Aipda Rudi Panjaitan dicopot dari tugasnya di Unit Reserse Polsek Pulogadung lantaran menolak laporan warga yang menjadi korban perampokan.

"Sudah ditindak dia. Sanksinya dimutasikan di Polres Jaktim. Saat ini non-job sebagai bintara seksi umum untuk pembinaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (13/12/2021).

Menurut Endra Zulpan, Rudi Panjaitan tidak hanya dicopot dari jabatannya dan dimutasi, juga tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bid Profesi dan Pengamanan atau Propam.

"Dia juga sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam dan akan dilakukan sidang disiplin. Tadi Pak Kapolres sudah menyampaikan laporan kepada Pak Kapolda, hari Rabu sidang disiplin," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Dilarang Tolak Laporan Warga, Sama Saja Menunda Hak Korban Mendapat Keadilan

Terkait sanksi lebih lanjut, Zulpan mengatakan, hal itu akan disampaikan kemudian menunggu hasil pemeriksaan penyidik Propam. "Kita lihat hasil pemeriksaan Propam," katanya.

Diketahui, seorang wanita menjadi korban pencurian usai mengambil uang tunai di salah satu ATM di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur.

Korban kemudian melapor kejadian yang dialaminya ke Polsek Pulogadung, namun bukannya mendapat bantuan dari aparat penegak hukum, korban malah disuruh pulang oleh Aipda Rudi Panjaitan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI