Polisi Dilarang Tolak Laporan Warga, Sama Saja Menunda Hak Korban Mendapat Keadilan

Senin, 13 Desember 2021 | 15:27 WIB
Polisi Dilarang Tolak Laporan Warga, Sama Saja Menunda Hak Korban Mendapat Keadilan
Polisi Dilarang Tolak Laporan Warga, Sama Saja Menunda Hak Korban Mendapat Keadilan. Ilustrasi Polres Metro Jakarta Timur. [Facebook]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aipda Rudi Panjaitan, anggota polisi dari Polsek Pulogadung menjadi buah bibir seusai menolak laporan seorang perempuan yang menjadi korban perampokan. Kekinian, sanksi tegas dari Korps Bhayangkara telah menanti Aipda Rudi Panjaitan. 

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Teo Reffelsen mengatakan, seharusnya pihak kepolisian tidam bisa menolak laporan atau aduan yang masuk dari masyarakat. Jika hal itu terjadi, seperti apa yang dilakukan oleh Aipda Rudi,maka ada pelanggaran etik di sana.

"Polisi tidak bisa menolak laporan atau pengaduan. Kalau terjadi maka itu Pelanggaran Kode Etik dan Polisi yang bersangkutan dapat dilaporkan ke Propam," kata Teo saat dihubungi Suara.com, Senin (13/12).

Teo kemudian merujuk pada dasar polisi yang tidak boleh menolak adanya laporan masyarakat. Hal itu merujuk pada hak pelaporan pidana atas tindak pidana yang dialami sebagaimana di Pasal 108 ayat 1 KUHAP.

"Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis."

Teo menambahkan, pada Pasal 15 huruf a dan f Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengatur:

Setiap Anggota Polri dilarang:

Huruf a: "Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya."

Huruf f: "Mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan."

Baca Juga: Dicopot dan Dimutasi Tolak Laporan Warga, Aipda Rudi Panjaitan Juga Dinonjobkan

Atas hal itu, Teo berpendapat bahwa dengan maraknya laporan yang ditolak, hal itu semakin menunjukkan jika kepercayaan publik kepada Polri pada ujungnya akan memudar. Sebab, dengan menolak laporan, polisi telah menunda hak atas keadilan korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI