Soal Kasus Mulan, Satgas Covid-19 Klaim Pejabat dan Anggota DPR Patuh Karantina Mandiri

Senin, 13 Desember 2021 | 15:10 WIB
Soal Kasus Mulan, Satgas Covid-19 Klaim Pejabat dan Anggota DPR Patuh Karantina Mandiri
Kepala BNPB sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto. [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala BNPB sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengklaim para pejabat negara dan anggota DPR yang mendapat pengecualian karantina sejauh ini patuh.

Diketahui, pejabat negara diberi keistimewaan melakukan karantina secara mandiri, tanpa harus di hotel dan tempat-tempat lain yang disediakan.

Klaim itu disampaikan Suharyanto menanggapi pertanyaan awak meria ihwal dugaan anggota DPR RI Mulan Jameela yang mengunjungi pusat perbelanjaan di tengah masa karantina. Terkait dugaan tersebut, Suharyanto menegaskan, BNPB akan bahas lebih lanjut.

"Itu nanti kami akan bahas lebih lanjut ya, karena baru kasuistis kan. Selama ini kan para pejabat, anggota dewan dan yang lain-lainnya patuh sih," kata Suharyanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (13/12/2021).

Baca Juga: Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Sekeluarga Bebas Karantina, Ini Komentar Menohok Dr Tirta

Suharyanto menjelaskan, sejauh ini karantina mandiri memang memiliki ketentuan-ketentuan bagi pejabat pelaku perjalanan luar negeri yang kembali usai tugas.

"Karantina mandiri itu ada ketentuannya bagi pejabat negara, bagi anggota DPR, bagi anggota TNI/Polri yang baru selesai tugas di luar, atau tugas-tugas yang pejabat-pejabat tingkat negara." 

Sementara itu ditanya terkait sanksi bagi para pelanggar karantina mandiri, diakui Suharyanto secara resmi BNPB belum mengatur perihal tersebut.

"Sanksi secara BNPB belum, belum ada perumusan. Karena kan yang memang diberikan karantina mandiri selektif. Jadi yang sudah dipertimbangkan bahwa mereka-mereka ini nggak mungkin melanggar, dan itu kan para pejabat negara," kata Suharyanto.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 angkat bicara terkait merebaknya isu keluarga musisi Ahmad Dhani tidak menjalani karantina usai pulang dari Turki.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Akui Izinkan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Jalani Karantina di Rumah

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, memang  ada diskresi bagi seorang pejabat publik. Dalam kasus ini, Mulan Jameela istri Dhani yang juga anggota DPR RI untuk tidak menjalani karantina di hotel atau tempat karantina terpusat, melainkan karantina mandiri di rumah pribadi.

"Pada prinsipnya, BNPB-Satgas Covid-19 pusat memberikan pertimbangan perizinan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar kepada pejabat publik dalam negeri beserta rombongannya yang menjalankan tugas kenegaraan," kata Wiku saat dihubungi Suara.com.

Dia meminta diskresi yang diberikan ini bisa dijalankan oleh Dhani dan Mulan dengan baik dengan tidak bepergian keluar rumah selama masa karantina selama 10 hari.

Berdasarkan SE Satgas No. 23 Tahun 2021 bahwa pihak yang dibebaskan dari kewajiban karantina dengan tetap memperhatikan sistem bubble yaitu bagi pemegang KITAS/KITAP, WNA setingkat menteri ke atas dan rombongan resmi kenegaraan, WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, dan delegasi G20.

Sebelumnya, musisi Ahmad Dhani dan istrinya, Mulan Jameela beserta anak-anaknya Al, El dan Dul dikabarkan tidak menjalani karantina usai pulang dari Turki.

Kabar itu diungkap oleh Adam Deni yang mendapat keterangan dari seseorang lewat direct message (DM) di Instagram.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI