Suara.com - Agus Susanto mengaku pernah diperintahkan oleh eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk mengambil sertifikat dari tangan eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Hal itu disampaikan Agus ketika bersaksi untuk terdakwa Azis dalam kasus suap penanganan perkara Lampung Tengah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).
Jaksa KPK menegaskan kepada saksi apakah benar mengunjungi kediaman terdakwa Azis Syamsuddin di Rumah Dinas di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan bersama Stepanus Robin sebanyak lima kali. Agus sendiri merupakan mantan sopir pribadi Robin.
"Iya pak," jawab saksi Agus dalam persidangan.
Baca Juga: Usai Terima Uang dari Azis Syamsuddin, Robin Pattuju: Nama Abang tak akan Disebut
Kemudian saksi Agus menjelaskan satu pertemuan di Rumah Dinas Azis Syamsuddin tersebut, bahwa saksi Agus pernah diperintah langsung oleh Robin untuk mengambil sertifikat kepada Azis Syaamsuddin.
"Saya diperintah sama pak Robin bahwa ada pengambilan sertifikat tapi menunggu kabar dari ajudan dulu," ungkap Agus.
Lebih lanjut, selama berkoordinasi dengan Robin melalui telepon dan pesan WhatsApp. Hingga akhirnnya Agus diminta langsung menemui Azis Syamsuddin dirumah dinasnya itu.
"Terus pak Robin kasih info lagi ke saya, bahwasanya saya harus masuk ke dalam menemuin pak Azis terus saya ketemu pak Azis," ucap Agus.
Hingga akhirnya dalam perjumpaan itu, Agus menyebut bahwa Azis sempat menanyakan apakah dirinya diperintah oleh Robin untuk mengambil sertifikat. Agus pun mengaku ketika itu menjadi orang suruhan Robin.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Kembali Disidang Hari Ini, Jaksa Bawa Empat Saksi
"Sambil menyerahkan (sertifikat itu) Pak azis menyampaikan 'suruhan Robin yah ' siap saya bilang begitu," kata Agus.
Setelah menerima sertifikat itu, kata Agus, ia langsung bergegas pergi. Karena mobil yang dikendarainnya berada di luar rumah dinas Azis Syamsuddin.
Ia pun juga diperintah Robin langsung menyerahkan sertifikat tersebut kepada Maskur Husein rekan Robin selaku pengacara.
"Nah saya ambil sertifikat langsung pulang saya parkir mobil di luar. berdasarkan perintah lagi saya serahkan sertifikat ke om Ale itu Maskur Husein," ungkapnya.
Mendengar penjelasan saksi Agus, Jaksa KPK pun mempertegas apakah benar yang diberikan terdakwa Azis berupa sertifikat. Saksi Agus pun membenarkan bahwa itu sertifikat.
"Sertifikat. Dalam keadaan terbuka warna hijau tidak dibungkus kertas atau plastik," ucap Agus.
Anggota Majelis Hakim pun sempat bertanya. Apakah saksi Agus mengetahui sertifikat terkait apa yang diberikan Azis kepadanya itu.
"Tidak sempat saya baca. Tulisan sertifikat," jawab saksi Agus
Kemudian, Anggota Majelis Hakim pun bertanya kepada saksi Agus apakah sertifikat itu berkaitan dengan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Mendengar anggota majelis hakim, Agus mengaku mengetahui memang Rita sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang. Ia mengetahui itu dari sejumlah pemberitaan media terkait adanya sangkut paut Rita dengan perkara yang menjerat Robin dan Maskur Husein.
Agus pun memuturkan bahwa memang Robin dan Maskur Husein diketahui memang tengah pula mengurus perkara Rita Widyasari.
"Bu Rita minta tolong pak Maskur dan pak Robin, Perihal aset ibu Rita," kata Agus.
Anggota Majelis Hakim pun kembali mencecar pertanyaan kepadad Agus, apakah dirinya mengetahui pula sejumlah aset milik Rita Widyasari.
Terkait hal itu, Agus mengaku tidak mengetahuinya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis dinyatakan telah menyuap Stepanus Robin hingga mencapai miliaran rupiah.
"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Azis bersama Aliza diduga diduga mengetahui bahwa terkait dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.
Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Di mana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.
Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.
Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Dimana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.
Azis didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua, Azis juga dijerat Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.