Catatan 2021, Amnesty: Kekerasan Aparat Negara Terus Berlanjut

Senin, 13 Desember 2021 | 14:18 WIB
Catatan 2021, Amnesty: Kekerasan Aparat Negara Terus Berlanjut
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amnesty International Indonesia (AII) mengungkapkan kasus kekerasan oleh aparat sepanjang 2021 terus berlanjut. Hal itu disampaikan dengan perbandingan data kekerasan yang dilakukan oleh aparat pada 2020.

Pada 2020 lalu, Amnesty mendokumentasikan setidaknya 402 korban kekerasan polisi di 15 provinsi selama aksi menolak Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja. Tak hanya itu, Amnesty juga telah memverifikasi 51 video yang menggambarkan 43 insiden kekerasan terpisah oleh polisi selama aksi yang terjadi antara 6 Oktober hingga 10 November 2020.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, tren itu berlanjut hingga tahun ini. Dalam catatan Amnesty, sepanjang Januari hingga November 2021, setidaknya ada sembilan kasus penyiksaan yang diduga dilakukan oleh aparat negara dengan sepuluh korban.

"Rinciannya, lima kasus yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dengan enam orang korban, dua kasus yang diduga dilakukan oleh anggota TNI dengan dua orang korban, dan dua kasus yang diduga dilakukan oleh petugas lapas dengan dua orang korban," kata Usman dalam siaran akun Youtube Amnesty International Indonesia, Senin (13/12/2021).

Baca Juga: Sebut Ruang Kebebasan Sipil Menyempit, AII Catat 84 Kasus Jeratan UU ITE Sepanjang 2021

Kekerasan yang dilakukan aparat salah satunya terjadi pada 26 Juli 2021. Seorang pemuda difabel di Merauke bernama Steven Yadohamang menjadi korban penggunaan kekuatan berlebihan oleh dua orang anggota polisi militer Angkatan Udara.

Steven ditahan setelah beradu mulut dengan warga lainnya. Dua orang anggota polisi militer tersebut menarik Steven ke atas trotoar, menahannya dalam keadaan telungkup, dan salah satu polisi militer kemudian menginjak kepala Steven.

Amnesty menyatakan, kasus kekerasan dalam bentuk pembunuhan di luar hukum yang terjadi di Papua juga terus terjadi. Amnesty menyebut ada 11 kasus pembunuhan di luar hukum yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan selama 2021, total 15 korban.

Salah satu contoh kasus terjadi pada 15 Februari 2021, setelah aparat TNI melakukan penyisiran di sekitar Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya untuk mencari pelaku penembakan anggota TNI yang terjadi pada pagi harinya.

Saat penyisiran tersebut, seorang pemuda bernama Janius Bagau tertembak di bagian lengan dan dievakuasi ke sebuah Puskesmas di Kampung Bilogai, ditemani oleh dua saudaranya, Justinus dan Soni.

Baca Juga: Catatan Akhir 2021 Amnesty International Indonesia: 95 Kasus Serangan Ke Pembela HAM

Pada malam harinya, aparat TNI mendatangi Puskesmas tersebut dan terjadi penembakan yang mengakibatkan tewasnya Janius, Justinus, dan Soni.

Di luar Papua, kasus serupa juga terjadi. Dari Januari hingga November 2021, data pemantauan Amnesty mencatat terdapat 33 kasus di luar Papua dengan 37 orang korban.

Pada 25 Februari misalnya, seorang anggota Polsek Kalideres melakukan penembakan di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat yang menewaskan tiga orang, termasuk dua karyawan kafe.

Kekerasan yang dilakukan aparat negara juga menimpa kelompok perempuan dan anak. Sejak 1 Januari hingga 30 November 2021, Amnesty mendokumentasikan setidaknya terdapat 51 perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan aparat negara.

"Terduga pelaku terbanyak berasal dari Kepolisian, dengan 25 kasus dan 27 korban," ucap Usman.

Kasus kekerasan oleh aparat negara kepada kaum perempuan meliputi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan fisik hingga pembunuhan. Pada April 2021, empat perempuan tenaga honorer yang bekerja di Dinas Perhubungan Barru, Sulawesi Selatan melaporkan Kepala Dinas Perhubungan berinisial AT ke kepolisian atas tuduhan pencabulan.

"Kejadian-kejadian seperti ini menunjukkan pentingnya aturan hukum yang melindungi korban dari segala bentuk kekerasan seksual serta perlunya mengubah budaya yang melanggengkan kekerasan seksual dan bentuk kekerasan lainnya terhadap perempuan di segala sektor pemerintahan dan penegakan hukum," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI