Khusus untuk otoriterisme di bidang digital, menurut Wijayanto ditandai berbagai tren.
Pertama, kriminalisasi warga negara, jurnalis dan aktifis dengan menggunakan pasal karet dalam berbagai produk perundangan.
"Trendnya meningkat dari 36 kasus pada 2014, menjadi 30 kasus pada 2015, lalu 83 kasus pada 2016, ada 56 kasus 2017, 25 dan 24 kasus pada 2018 dan 2019, lalu naik pesat pada 2020 menjadi 84 kasus," tuturnya.
Tren kedua yakni, pemutusan koneksi internet oleh Pemerintah Indonesia atas nama keamanan.
Lalu yang ketiga, sensor online, berupa penutupan situs-situs tertentu tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu.
"Tren keempat, pengawasan aktivitas warga negara di internet oleh negara antara lain dengan polisi siber dan polisi virtual, ataupun dengan menggunakan badge award. Di mana kepolisian memberikan hadiah kepada mereka yang melaporkan warga," tuturnya.
Terakhir, tren kelima, yakni rangkaian tindakan premanisme digital di media sosial. Menurutnya, jika empat di atas dilakukan secara sadar atau resmi oleh negara, atau menggunakan hukum negara, maka ada tren kelima ini dilakukan oleh aktor non negara atau negara tidak secara resmi mengakuinya.