Lagi-lagi Tolak Laporan Korban Tindak Pidana, ISESS: Polri Harus Belajar dari CS Perbankan

Senin, 13 Desember 2021 | 13:01 WIB
Lagi-lagi Tolak Laporan Korban Tindak Pidana, ISESS: Polri Harus Belajar dari CS Perbankan
Ilustrasi Polres Metro Jakarta Timur. Lagi-lagi Tolak Laporan Korban Tindak Pidana, ISESS: Polri Harus Belajar dari CS Perbankan. [Facebook]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ulah anggota polisi menolak laporan warga dengan beragam alasan kembali terulang. Termuktahir, anggota Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Panjaitan menolak laporan warga selaku korban perampokan. 

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyebut peristiwa ini terulang kembali lantaran penugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT kerap diisi oleh anggota bermasalah. 

"SPKT itu adalah etalase customer service Polri. Tapi selama ini malah identik tempat “buangan” anggota-anggota yang bermasalah. Akibatnya yang muncul ya masalah-masalah lagi," kata Bambang kepada Suara.com, Senin (13/12/2021).

Bambang menilai, SPKT Polri semestinya diisi oleh anggota yang paham dan menjiwai arti pelayanan kepada masyarakat. Polri, kata Bambang, harusnya melayani sebagaimana petugas perbankan. 

Baca Juga: Tolak Laporan Korban Perampokan, Polda Metro Klaim Beri Sanksi Tegas Aipda Rudi Panjaitan

"Harusnya Polri memang belajar dari customer service (CS) perbankan," katanya. 

"Anggota Polisi Wanita jangan terlalu banyak di-protokoler, tetapi juga wajib ditempatkan di etalase terdepan Polri ini," imbuh Bambang.

Klaim Beri Sanksi Tegas

Seorang wanita sempat melaporkan peristiwa perampokan ke Polsek Pulogadung. Namun bukan ditindaklanjuti, polisi yang bertugas saat itu justru menolak laporan.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kekinian, kata dia, kasus perampokan ini telah diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Timur.

Baca Juga: Soal Hillary Brigitta Minta Ajudan TNI, ISESS: Telegram KSAD Tak Dapat Dibenarkan

"Anggota yang bersangkutan kami bina di Polres,” kata Erwin.

Belakangan, Polda Metro Jaya mengklaim akan memberikan sanksi terhadap Aipda Rudi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan juga mengklaim akan berbenah diri agar peristiwa serupa tak terulang kembali. 

"Kepada mereka yang membuat pelanggan seperti Aipda Rudi Panjaitan ini tentunya nanti akan diberikan sanksi tegas. Tindakan disiplin akan disiapkan," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (13/12/2021).

Kekinian, kata Zulpan, Aipda Rudi juga telah dimutasi ke Polres Metro Jakarta Timur. Dia dimutasi dalam rangka pemeriksaan oleh Propam. 

"Sudah dimutasi ke Polres Metro Jakarta Timur dalam rangka pembinaan dan diperiksa," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI