Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan aturan soal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada saat libur natal dan tahun baru. Namun, ia menyatakan nantinya regulasi tersebut bakal direvisi.
Anies menjelaskan, pihaknya memang sudah terlanjur mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 1430 Tahun 2021 mengenai penerapan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Aturan ini ditekennya pada 2 Desember lalu.
Saat itu, Anies merujuk pada Instruksi 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022 yang menyatakan akan menerapkan PPKM level 3 di semua daerah.
"Nah kami begitu menerima instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM level tiga, maka di awal Desember kami sudah langsung siapkan Peraturan Gubernurnya," ujar Anies di Taman Pemakaman Umum (TPU) Utan Kayu, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pos Pelayanan Ganti Penyekatan saat Libur Nataru
Anies mengaku langsung cepat membuat aturan turunan Inmendagri itu karena ingin segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kenapa kami siapkan awal? Supaya masyarakat punya usaha bisa bersiap-siap walaupun nanti pelaksanaannya menjelang akhir tahun," tuturnya.
Sekarang ini, Pemerintah sudah mengumumkan tidak akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh daerah. Artinya Kepgub Anies yang sudah terlanjur diterbitkan akan dibatalkan.
Ia pun menunggu Pemerintah menerbitkan Inmendagri baru. Setelah itu, baru ia akan menerbitkan Kepgub baru pengganti regulasi soal penerapan PPKM level 3.
"Jadi begitu keluar instruksi Mendagri maka kami akan melakukan pembuatan Pergub baru yang merujuk pada instruksi yang baru," pungkasnya.
Baca Juga: Pugar Makam Sultan Aceh di TPU Utan Kayu, Anies Terima Hadiah Kopiah