Suara.com - Kelompok kriminal bersenjata (KKB) pada Senin pukul 06.00 hingga 07.00 WIT, dilaporkan menembaki Pos Brimob di Distrik Serambakom, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.
"Memang benar ada laporan KKB menembaki Pos Brimob. Dalam kejadian ini, tidak ada korban jiwa," kata Kapolres Pegbin AKBP Cahyo Sukarnito sebagaimana dilansir Antara, Senin pagi.
Sebelumnya, insiden baku tembak sempat terjadi antara aparat gabungan TNI/Polri dengan kelompok bersenjata di Papua.
Seperti pada Selasa (7/12/2021) lalu, baku tembak juga terjadi di Distrik Suru-Suru, Kabupaten Yahukimo, Papua.
Baca Juga: KKB Papua Bakar SMAN 1 Oksibil, Polisi: Mereka Tak Setuju Lihat Pendidikan Maju
Akibat dari kontak tembak tersebut, 1 orang dari kelompok terduga KKB meninggal dunia.
Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Arm Reza Nur Patria mengungkapkan mulanya, Satgas TNI Koramil Persiapan Suru-Suru sedang melaksanakan tugas pembinaan teritorial yaitu pengawasan dan memonitor situasi wilayah di Distrik Suru-Suru.
Kemudian mereka melihat kelompok tersebut tengah membawa senjata laras panjang. Kelompok terduga KKB itu lantas melakukan penembakan terhadap Satgas TNI Koramil Persiapan Suru-Suru.
"Terjadi kontak tembak yang mengakibatkan satu orang dari kelompok orang tidak dikenal (OTK) yang diduga merupakan KKB luka tembak dan meninggal dunia atas nama Atu Kogoya," kata Reza dalam keterangan persnya yang dikutip Suara.com, Rabu (8/12/2021).
Setelah kontak tembak berakhir, Satgas TNI Koramil langsung melakukan pengecekan barang bukti yang digunakan kelompok terduga KKB. Dari hasil pengecekan, ditemukan 1 pucuk senjata laras panjang organik SS2 V4 Trijikon.
Baca Juga: Pembakaran Gedung SMA di Papua Diduga Pancing Reaksi Aparat
Senjata itu diketahui merupakan miliki personil Satgas TNI yang dibunuh KKB beberapa bulan silam.
"Satu pucuk senjata laras panjang organik SS2 V4 Trijikon tersebut merupakan senjata organik dari Personil Satgas TNI yang dibunuh oleh KKB di Kali Brasa Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo pada tanggal 18 Mei 2021," ujarnya.
Reza menyebut kalau barang bukti yang diperoleh itu akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Menurutnya, secara hukum orang tidak dikenal yang memiliki senjata secara ilegal melanggar undang-undang yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian izin pemakaian senjata api.