Suara.com - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, pada Senin (13/12/2021) hari ini.
Agenda sidang kali ini memasuki pemanggilan sejumlah saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada sekitar empat saksi akan dihadirkan di hadapan majelis hakim. Keempat saksi yakni, Agus Susanto; Agus Supriyadi; Rizky Cinde; dan Sebastian Marewa.
"Untuk agenda persidangan terdakwa Azis Syamsuddin memasuki tahap pembuktian, tim jaksa menghadirkan empat orang saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (13/12/2021).
Azis Syamsuddin dijerat lembaga antirasuah dalam perkara suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang tengah diselidiki KPK pada tahun 2019.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Didakwa Suap Mantan Penyidik KPK Rp 3,6 Miliar
Ia, bersama koleganya dari partai Golkar Eliza Gunado diduga menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju agar KPK tidak mengusut perkara di Lampung Tengah.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis keseluruhan menyuap Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah.
"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp 3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Azis bersama Aliza diduga diduga mengetahui bahwa terkait dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.
Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Dimana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.
Baca Juga: JPU Siapkan 20 Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin
Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis dikediamannya di Denpasar Raya, Jakarta Selatan.
Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Di mana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp 4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.
Azis didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua Azis dijerat pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.