Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memeriksa dua petinggi organisasi masyarakat alias ormas Pemuda Pancasila (PP). Keduanya, ialah Sekjen Majelis Pimpinan Nasional PP, Arif Rahman dan Ketua MPC PP Jakarta Timur, Norman Silitonga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Arif dan Norman diperiksa sebagai saksi terkait kasus demo berujung ricuh di depan Gedung DPR RI.
"Ya betul diperiksa hari ini," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (13/12/2021).
Pada Kamis, 25 November 2021 lalu PP menggelar aksi demonstrasi mendesak politikus PDI Perjuangan (PDIP), Junimart Girsang di depan Gedung DPR RI. Dalam aksi yang berujung ricuh itu, satu anggota polisi yakin Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali terluka akibat dikeroyok.
Baca Juga: Pemuda Pancasila Minta Junimart Girsang Dipecat, PDIP: Itu Urusannya dengan Personal
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dengan jeratan Pasal 170 KUHP. Masing-masing tersangka berinisial RC, AS, WH, DH, ACJ, dan MBK.
"Mereka semua ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Selain itu, penyidik juga telah menetapkan 15 anggota PP lainnya sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka lantaran terbukti membawa senjata tajam.
Ata perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca Juga: Tuntut Junimart Girsang Dicopot dari DPR RI, MPC PP Depok Demo di Gedung DPRD