Suara.com - Perhatian publik terkait besar gaji dan tunjangan ASN Polri muncul kembali setelah mantan pegawai KPK seperti Novel Baswedan dkk resmi menjadi PNS Polri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2019 yang memuat Perubahan ke-12 atas peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, tercantum besar gaji dan tunjangan ASN Polri telah mengalami kenaikan.
Kita semua tahu bahwa setiap bulan, ASN Polri akan menerima penghasilan berupa gaji pokok dan tunjangan yang nilainya bervariasi tergantung pada pangkat, jabatan, dan daerah penempatan. Buat Anda yang ingin tahu secara lebih rinci, berikut rincian besar gaji dan tunjangan ASN Polri.
1. Besar gaji dan tunjangan ASN polisi Golongan I (Tamtama)
Berikut besar gaji dan tunjangan ASN Polri total golongan I (Tamtama) per bulan dengan masa kerja 0 – 28 tahun, sesuai dengan pangkat masing-masing berdasarkan peraturan terbaru.
- Bhayangkara Dua, Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100
- Bhayangkara Satu, Rp 1.694.900 – Rp 2.699.400
- Bhayangkara Kepala, Rp 1.747.900 – Rp 2.699.400
- Ajun Brigadir Dua, Rp 1.802.600 – Rp 2.783.900
- Ajun Brigadir Satu, Rp 1.858.900 – Rp 2.870.900
- Ajun Brigadir Polisi, Rp 1.917.100 – Rp 2.960.700
2. Besar gaji dan tunjangan ASN polisi Golongan II (Bintara)
Berikut besar gaji dan tunjangan ASN Polri total golongan II (Bintara) per bulan dengan masa kerja 0 – 32 tahun sesuai pangkat masing-masing.
- Brigadir Dua, Rp 2.103.700 – Rp 3.457.100
- Brigadir Satu, Rp 2.169.500 – Rp 3.565.200
- Brigadir Polisi, Rp 2.237.400 – Rp 3.676.700
- Brigadir Kepala, Rp 2.307.400 – Rp 3.791.700
- Ajun Inspektur Polisi Dua, Rp 2.379.500 – Rp 3.910.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu, Rp 2.454.000 – Rp 4.032.600
3. Besar gaji dan tunjangan ASN polisi Golongan III (Perwira Pertama)
Berikut kisaran besar gaji dan tunjangan ASN Polisi golongan III (perwira pertama) dengan masa kerja 0-32 tahun sesuai dengan pangkat masing-masing.
Baca Juga: Mantan Pegawai KPK Jalani Masa Orientasi sebagai ASN Polri
- Inspektur Polisi Dua, Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200
- Inspektur Polisi Satu, Rp 2.820.800 – Rp 4.635.600
- Ajun Komisaris Polisi, Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600
4. Besar gaji dan tunjangan ASN polisi Golongan IV (Perwira Menengah)