MUI Bandung Minta Aib Kasus Pemerkosaan Santriwati Ditutup, Tuai Kritik Tajam di Medsos

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Sabtu, 11 Desember 2021 | 09:32 WIB
MUI Bandung Minta Aib Kasus Pemerkosaan Santriwati Ditutup, Tuai Kritik Tajam di Medsos
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap mahasiswa (Suara.com/Ema)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - MUI Bandung lewat pernyataan resminya menyatakan bahwa pihaknya mengecam aksi bejat yang dilakukan Herry Wirawan pada belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.

Melansir dari Hops.id -- jaringan Suara.com, dalam salah satu poin pernyataannya MUI Bandung mengimbau agar penyebaran berita tentang kasusu ini dihentikan dan aib buruk perbuatan ini juga ditutup.

Hal ini lantas menuai kritik tajam di media sosial. Salah satunya datang dari akun JJ Rizal yang menyebut keadaannya menjadi suram terkait pernyataan MUI Bandung tersebut.

"Suram banget ulama lebih pilih solidaritas kelompok dengan bela Herry Wirawan si pemerkosa daripada bela bongkar KEMUNKARAN atau keburukan dan kejahatan yang sudah begitu nyata seburuk-buruknya serta sejahat-jahatnya," tulisnya dalam salah satu cuitan yang diunggah di akun Twitter pribadinya, dikutip Suara.com, Sabtu (11/12/2021).

Baca Juga: Soal Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwati, Komika Bintang Emon Sindir Pakai Teori Darwin

Cuitan itu dibuat untuk merespons sebuah artikel berita yang memuat pernyataan MUI Bandung terkait kasus pemerkosaan santriwati yang dilakukan oleh Herry Wirawan.

Cuitan berisi kritik terkait pernyataan MUI Bandung (Twitter)
Cuitan berisi kritik terkait pernyataan MUI Bandung (Twitter)

Dalam keterangan MUI Kota Bandung, disampaikan sejumlah poin soal kasus pemerkosaan Herry Wirawan kepada 12 muridnya. Berikut poin-poinnya:

  1. MUI mengutuk keras peristiwa tersebut, karena bukan saja telah menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya, tapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi anak asuhannya;
  2. Perlu pula dijelaskan bahwa pelaku perbuatan terkutuk itu bukan merupakan bagian dari lembaga MUI, ataupun lembaga keagaman lainnya, termasuk bukan bagian dari lembaga Forum Pondok Pesantren Kota Bandung;
  3. MUI juga menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum untuk menangani dan bahkan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku perbuatan bejat itu;
  4. Untuk tidak memperkeruh situasi, perlu pula diklarifikasi bahwa tidak ada pihak manapun yang ikut terlibat memberikan advokasi ataupun bantuan pendampingan lainnya atas peristiwa dimaksud. Pihak berwenang pun dalam hal ini pemerintah telah menyerahkan langsung kepada UPTD-PPA Jawa Barat bersama dengan PPA Polda Jabar untuk ditangani melalui jalur hukum;
  5. Perlu pula menjadi perhatian semua pihak, untuk menjaga ketulusan, kemurnian lembaga pendidikan, dan agar tidak terjadi kembali peristiwa serupa di masa yang akan datang;
  6. Selaku bagian dari warga masyarakat, kita perlu ikut terlibat menyelamatkan masa depan anak-anak yang telah menjadi korban perbuatan bejad itu; stop menyebarluaskan berita buruk ini; dan bahkan kita tutup aib perbuatan buruk ini.
  7. Karena diduga, bahwa perbuatan bejat ini, salah satunya, diinspirasi oleh beragam tayangan di media khususnya media sosial, maka perlu menjadi perhatian seluruh pihak untuk berhati-hati dalam menayangkan, menyebarluaskan tayangan-tayangan yang tidak sesuai dengan norma sosial maupun agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI