Dosen Pamer Kelamin ke Mahasiswi, Ungu Malah Dituding Istri Pelaku jadi Wanita Penggoda

Jum'at, 10 Desember 2021 | 21:29 WIB
Dosen Pamer Kelamin ke Mahasiswi, Ungu Malah Dituding Istri Pelaku jadi Wanita Penggoda
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Dosen Pamer Kelamin ke Mahasiswi, Ungu Malah Dituding Istri Pelaku jadi Wanita Penggoda. (Suara.com/Ema)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Pelayanan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Jakarta, Uli Pangaribuan mengungkap satu kasus kekerasan seksual dewasa yang pernah diadukan ke pihaknya. Kasus kekerasan seksual itu dialami seorang mahasiswa dengan pelaku yang merupakan dosennya.

Ungu -bukan namanya sebenarnya- (22) merupakan mahasiswa di salah satu universitas swasta ternama. Awal kedekatan Ungu dengan pelaku berawal ketika ia diajak untuk membuat video pembelajaran metodologi eksperimen pada 2017.

Pelaku juga kerap meminta Ungu untuk membantu menyelesaikan tugasnya.

"Sejak saat itu Ungu cukup sering berada di ruangan pelaku untuk membicarakan proyek tersebut hingga sore hari," kata Uli dalam konferensi pers "Catatan Tahunan LBH APIK Jakarta 2021" yang disiarkan melalui YouTube LBH APIK, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: Mahasiswi UNJ Diduga Dilecehkan Dosen, Polres Jaktim Siap Proses Jika Korban Melapor

Dalam kesempatan tersebut, pelaku melakukan pelecehan seksual kepada Ungu. Modus pelaku ialah dengan mencoba menggiring obrolan ke arah seks.

Pelaku juga berani mengelus-elus kuku jari Ungu dan melakukan manipulasi kepada Ungu untuk melakukan video call sex (VCS).

Beberapa kali Ungu kerap menolak namun tak digubris oleh pelaku. Pelaku bahkan memaksa Ungu untuk melihatnya masturbasi.

"Pelaku meminta Ungu untuk mendesah tapi Ungu tidak melakukannya," ujarnya.

Ungu mencoba untuk melaporkan pelaku kepada salah satu dosen yang dipercayainya. Dosen tersebut merujuk Ungu guna mendapatkan layanan psikologis dan mendorong penyelesaiannya dengan cara mediasi.

Baca Juga: Ini Kesaksian Sahabat Novi, Mahasiswi UB Asal Mojokerto yang Tewas di Atas Makam Ayahnya

Alih-alih mendapatkan keadilan melalui mediasi, Ungu malah dianggap menggoda oleh istri pelaku.

"Ungu dihadapkan dengan pelaku dan istri pelaku. Ungu disalahkan oleh istri pelaku yang menganggap Ungu menggoda pelaku," ungkapnya.

Pada akhirnya, Uli menyebut kalau pihak kampus tidak melanjutkan laporan Ungu karena dianggap proses mediasi sudah selesai.

Cerita tersebut hanya satu dari puluhan kasus yang diterima oleh LBH Apik Jakarta. Pada 2021, LBH Apik Jakarta menerima pengaduan sebanyak 66 kasus kekerasan seksual dewasa.

Sebanyak 66 kasus kekerasan seksual dewasa itu terdiri dari 21 kasus pelecehan seksual non fisik, 18 kasus pelecehan seksual fisik, 12 kasus pemerkosaan, 5 kasus eksploitasi seksual, 4 kasus percobaan perkosaan, 1 kasus pemaksaan aborsi, dan 5 kasus pemaksaan orientasi seksual.

"Kasus kekerasan seksual pada perempuan dewasa mengalami peningkatan angka terutama kasus pelecehan seksual secara fisik," sebutnya.

Uli menyebut kalau kasus semacam itu sulit ditindaklanjuti secara proses hukum karena beban pembuktian yang masih sangat sulit karena kekerasannya dianggap tidak menimbulkan bekas.

Contoh kasus kekerasan seksual misalnya meraba-raba paha korban atau menggesek alat kelamin.

Selain itu, kendala lainnya ialah sikap polisi yang kerap mengangap hubungan seksual tersebut atas dasar suka sama suka.

"Tidak ada unsur kekerasan sehingga polisi berkali-kali menyarankan korban untuk menyelesaikan secara kekeluargaan serta mencabut laporannya."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI