Suara.com - Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng mendampingi Ombudsman RI melakukan pemeriksaan lapangan ke Pegunungan Kendeng di Kabupaten Rembang dan Pati. Pemeriksaan yang sudah dilakukan sejak dua hari terakhir itu untuk melihat langsung titik Pertambangan di CAT Watuputih dan KBAK Sukolilo.
Koordinator JM-PPK Gunretno menyebut pemeriksaan dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017. Ini sebagai tindaklanjut dari laporan JM-PPK kepada Ombudsman Republik Indonesia pada Desember 2018 lalu.
"Dimana sampai dengan saat ini, rekomendasi yang sudah tertuang jelas dalam KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) Pegunungan Kendeng tak kunjung dijalankan oleh pemerintah provinsi Jawa Tengah," kata Gunretno melalui keterangan tertulis diterima Suara.com, Jumat (10/12/2021).
Dalam laporannya itu, kata Gunretno, bahwa sesuai rekomendasi KLHS Pegunungan Kendeng harus dilakukan moratorium izin pertambangan di Pegunungan Kendeng karena kondisinya yang sudah terlampaui dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Baca Juga: Ombudsman Sumbar Sebut Masih Ada Pungli di Kelurahan, Nilainya Sampai Rp 1,5 Juta
Namun, kenyataannya bahwa sampai dengan September 2020 JM-PPK melihat ada puluhan izin tambang yang eksisting berdasarkan akses informasi ijin pertambangan di Pati dan Rembang kepada Dinas ESDM Jawa Tengah.
Selain itu, kata Gunretno, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa KLHS menjadi acuan dasar pemerintah untuk memastikan pembangunan berkelanjutan dalam penyusunan kebijakan RT/RW, RPJP, dan RPJM di nasional, provinsi, hingga kabupaten atau kota.
Namun justru berbanding terbalik, KLHS Pegunungan Kendeng bukan menjadi acuan utama dimana dalam hasil revisi RTRW Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2018, Pati dan Rembang ditetapkan sebagai kawasan pertambangan.
"Begitupun dalam hasil Revisi Perda RT/RW Pati yang menetapkan seluruh kecamatan menjadi kawasan pertambangan. Serta Draft Revisi Perda RT/RW Rembang yang menunjukkan perluasan kawasan pertambangan," ucapnya
Maka itu, Gunretno menyebut kondisi ini makin membuat kendeng dalam ancaman dan kondisi yang krisis serta makin diperburuk dengan kebijakan yang mengeksploitasinya. Padahal secara jelas dalam Pasal 17 UUPPLH dijelaskan ketika daya dukung dan daya tampung lingkungan sudah terlampaui maka kebijakan wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS.
Baca Juga: Ombudsman Minta Pasien Covid-19 Lapor Jika RS Minta Uang Rawat, Harusnya Ditanggung Negara
"Termasuk segala kegiatan atau usaha yang berdampak terhadap lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi," ungkapnya
Gunretno menuturkan, jika melihat kondisi lapangan saat ini Pati dan Rembang sudah pada situasi krisis bencana. Bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di beberapa titik menjadi bukti bahwa kerusakan alam di Pegunungan Kendeng sudah pada kondisi gawat.
"Ini juga tertulis jelas dalam dokumen KLHS Pati tahun 2019 dimana Kabupaten Pati berada dalam kawasan rawan bencana peringkat ke 11 se provinsi Jawa Tengah," ungkpanya
Menurtnya jika melihat kondisi alam saat ini sudah tidak sesuai dan bencana alam dalam kondisi krisis, JM-PPK menganggap perlu untuk selanjutnya ada tindakan konkrit dari pemangku kebijakan untuk segera menghentikan segala bentuk pengrusakan di Pegunungan Kendeng.
"JM-PPK juga akan terus berkomitmen untuk mengawal laporan ini hingga keluar rekomendasi yang berpihak kepada Pegunungan Kendeng demi alam yang tetap lestari," kata dia.