Suara.com - Koordinator Pelayanan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Jakarta, Uli Pangaribuan, menceritakan satu kasus yang pernah diadukan ke pihaknya terkait kekerasan dalam pacaran.
Galaksi, perempuan yang pernah berpacaran dengan anggota TNI AD itu tidak seindah seperti yang diharapkannya.
Perempuan itu disebut pertama kali kenal dengan pelaku pada 2019. Orangtua Galaksi mengenal pelaku karena sering menjadi pelanggan usahanya.
Singkat cerita, Galaksi dan pelaku memutuskan untuk berpacaran. Pelaku pernah mengajak Galaksi untuk liburan ke luar kota pada 2019.
Baca Juga: Perempuan Jadi Korban Kekerasan saat Pacaran, Tetapi Proses Hukum Masih Sulit Dilakukan
Di tengah jalan, pelaku sempat menanyakan soal keperawanan Galaksi. Ia memaksa Galaksi untuk dapat membuktikan keperawanannya.
"Pelaku mempertanyakan keperawanan Galaksi dan memaksa untuk membuktikan dengan membawa Galaksi ke sebuah hotel," kata Uli dalam konferensi pers "Catatan Tahunan LBH APIK Jakarta 2021" yang disiarkan melalui YouTube LBH APIK, Jumat (10/12/2021).
Di hotel, pelaku menarik tangan Galaksi secara paksa dan menyeretnya ke kamar. Seolah sudah direncanakan, kamar tersebut sudah dipesan pelaku sebelumnya.
Pada kesempatan itu, Galaksi berusaha untuk menolak hingga sujud di kaki pelaku. Sayangnya kekuatan Galaksi masih mampu ditahan oleh pelaku yang malah memaksa secara fisik.
"Galaksi diperkosa dengan penetrasi yang menyebabkan pendarahan," ucapnya.
Baca Juga: Cerita Wanita Diperas karena Foto Syur, Polisi Ogah Usut karena Pelaku Bukan Publik Figur
Pelaku mencoba untuk kembali memaksa Galaksi untuk berhubungan badan pada Januari 2020. Pelaku melayangkan pukulan ke kepala Galaksi saat perempuan itu menolaknya dan memanipulasi secara psikis.
Dengan pengalamannya itu, Galaksi merasa harus menikah dengan pelaku, terlebih pelaku sudah mengambil keperawanannya. Tetapi pelaku menolak dengan berbagai alasan.
Kemudian, pelaku pernah menjemput Galaksi di rumahnya pada Juli 2020. Dalam kondisi tengah sakit, Galaksi dipukul dan dipaksa untuk berbohong tentang kondisinya kepada keluarga.
"Kepala Galaksi dibenturkan ke tiang, ditendang berkali-kali dan Galaksi tidak diantar pulang," ungkapnya.
Pada Agustus 2020, Galaksi memergoki pelaku berselingkuh dengan perempuan lain sebut saja Bunga. Galaksi tidak menerima hal tersebut dan langsung memberitahu apa yang sebenarnya terjadi kepada keluarga bernama Bunga.
Di depan Galaksi, keluarga Bunga bersepakat untuk tidak berhubungan lagi dengan pelaku. Namun, tidak berselang lama, Galaksi menemukan pelaku kembali berselingkuh dengan perempuan lain.
"Pelaku kemudian memukuli Galaksi," sebutnya.
Karena sudah merasa gerah, akhirnya Galaksi melaporkan pelaku ke kesatuannya. Kesatuan pelaku berusaha melakukan mediasi namun gagal.
Pelaku akhirnya ditahan oleh polisi militer dan menunggu untuk proses ke Pengadilan Militer.
Perasaan Galaksi belum lega karena pada proses itu, ia sempat diancam dan ditekan untuk mencabut laporan.
Untuk mendapatkan perlindungan, Galaksi kemudian membuat aduan ke LBH Apik Jakarta guna mendapatkan bantuan hukum. Pasalanya, selama menjalani proses hukum, Galaksi tidak mendapatkan informasi atas hak-haknya sebagai korban.
"LBH Apik Jakarta merujuk Galaksi ke psikolog, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, serta meminta dukungan dari lembaga-lembaga jaringan dan pemerintah," jelasnya.
Terkait proses hukumnya, Pengadilan Militer memutuskan untuk menghukum pelaku dengan hukuman 13 bulan penjara. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Militer memvonis pelaku 11 bulan penjara dan pemecatan tidak hormat.
"Saat ini proses kasus Galaksi berada pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung," katanya.