Perempuan Jadi Korban Kekerasan saat Pacaran, Tetapi Proses Hukum Masih Sulit Dilakukan

Jum'at, 10 Desember 2021 | 19:02 WIB
Perempuan Jadi Korban Kekerasan saat Pacaran, Tetapi Proses Hukum Masih Sulit Dilakukan
Ilustrasi Pacaran (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Jakarta menerima pengaduan terkait kekerasan dalam pacaran sebanyak 73 kasus sepanjang 2021. Meski banyaknya pengaduan, kasus sulit dilanjutkan ke ranah hukum karena adanya berbagai hambatan.

Koordinator Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta, Uli Pangaribuan, mengatakan pengaduan kekerasan dalam pacaran itu paling banyak terkait ingkar janji yakni 45,2 persen, identitas anak 20,5 persen, eksploitasi ekonomi 13,7 persen, kekerasan psikis 13,7 persen dan kekerasan fisik sebanyak 6,8 persen.

"Penanganan kasus KDP dapat dilakukan melalui proses litigasi maupun non litigasi," kata Uli dalam konferensi pers "Catatan Tahunan LBH APIK Jakarta 2021" yang disiarkan melalui YouTube LBH APIK, Jumat (10/12/2021).

Contoh dari pendampingan non litigasi misalnya melakukan mediasi hingga menghasilkan kesepakatan dan perjanjian diantara para pihak dalam kasus ingkar janji menikah, pertanggungjawaban penggantian biaya persalinan, pengakuan anak, nafkah anak serta identitas anak.

Baca Juga: Wamenag Kutuk Keras Tindakan Bejat Guru Pesantren yang Perkosa Santriwati

Sementara pendampingan secara litigasi dilakukan dengan cara pelaporan kasus di kepolisian untuk kasus penganiyaan dan kekerasan seksual.

Uli mengungkapkan adanya hambatan dalam proses hukum untuk kasus kekerasan dalam pacaran. Semisal karena belum adanya payung hukum yang bisa digunakan untuk melindungi korban.

Kemudian kekerasan seksual dalam hubungan pacaran masih dianggap suka sama suka.

"Ketika dia melaporkan kekerasan seksual, (ditanya) siapa yang melakukan? (jawab) pacar, (ditimpali) oh, kamu pasti tahu lah melakukannya. Masih dianggap korban concern dalam melakukan hubungan seksual," jelasnya.

Selain itu, ada juga upaya bujuk rayu, manipulasi dan ingkar janji menikah yang belum dianggap sebagai bentuk kekerasan. Kekerasan dalam pacaran juga masih sulit diproses hukum karena pembuktiannya yang sulit dilakukan.

Baca Juga: Son Seok Gu dan Lee Seol Dilaporkan Pacaran, Ini Faktanya

"Karena kejadiannya sering terjadi di wilayah private, itu juga yang membuat proses pembuktian semakin sulit."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI