Cerita Wanita Diperas karena Foto Syur, Polisi Ogah Usut karena Pelaku Bukan Publik Figur

Jum'at, 10 Desember 2021 | 18:27 WIB
Cerita Wanita Diperas karena Foto Syur, Polisi Ogah Usut karena Pelaku Bukan Publik Figur
Ilustrasi foto syur. (via Beritabali.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Jakarta menerima 489 aduan kekerasan berbasis gender online (KBGO) sepanjang 2021. Paling banyak bentuk KBGO yang dilaporkan ialah ancaman penyebaran foto pribadi (malicious distribution).

Jenis kekerasan berbentuk ancaman penyebaran foto pribadi yang dilaporkan berjumlah 322 atau 65,8 persen. Sementara jenis konten ilegal 9,4 persen 91 kasus, pencemaran nama baik 46 kasus, memperdaya 17 kasus, penguntitan 7 kasus dan pelecehan 4 kasus.

Koordinator Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta, Uli Pangaribuan kemudian menceritakan satu aduan terkait kasus KBGO yang menimpa Neptunus (31), perempuan asal Tangerang.

Neptunus berkenalan dengan pelaku (41) melalui aplikasi Camfrog pada 2019. Setelah beberapa lama menjalankan komunikasi secara intens, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berpacaran.

Baca Juga: Warga Kulon Progo Penyebar Foto Porno Gadis Magetan Akhirnya Diamankan

"Pelaku tinggal di Padang, sementara Neptunus di Tangerang," kata Uli dalam konferensi pers Catatan Tahunan LBH Apik Jakarta 2021 yang disiarkan melalui YouTube LBH Apik Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Dalam satu kesempatan, pelaku meminta Neptunus untuk membuka baju dan memperlihatkan kemaluannya melalui aplikasi webcam. Neptunus sempat bertanya apakah pelaku akan merekamannya, pelaku menjawab tidak.

Akan tetapi pelaku malah berbohong. Rekamannya itu dilakukan tanpa seizin Neptunus bahkan digunakan sebagai alat untuk mengancam dan memeras.

2 tahun berikutnya, pelaku meminta uang senilai Rp 5 juta kepada Neptunus. Namun Neptunus hanya bisa memberikan Rp 2 juta.

Tindakan itu dilakukan pelaku secara berulang sampai Neptunus mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta.

Baca Juga: Ganjaran Setimpal Pemuda Denpasar Sebar Foto Syur Pacar, Kini Cuma Bisa Menyesal

Meski sudah mendapatkan uang, pelaku tidak menghentikan tindakannya. Ia mengambil alih akun Facebook milik Neptunus dengan password yang sudah diketahuinya untuk menyebarkan video tersebut kepada teman-teman Neptunus.

Laporan Ditolak Polisi

Dengan didampingi LBH Apik Jakarta, Neptunus melaporkan pelaku ke Mabes Polri karena posisi pelaku yang berada di Padang, Sumatera Barat. Tetapi pihak kepolisian malah menolak pelaporan tersebut.

"Mabes Polri menolak laporan dengan berbagai alasan formil yang menyulitkan, seperti misalnya minimal kerugian Rp 25 miliar rupiah dan korban atau tersangka merupakan publik figur atau pejabat negara," ujarnya.

Akhirnya Neptunus melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 27 Ayat 1 dan Ayat 4 UU ITE. Laporan Neptunus diterima kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI