Ini Syarat Perjalanan Libur Nataru Sesuai Inmendagri Terbaru

Jum'at, 10 Desember 2021 | 18:16 WIB
Ini Syarat Perjalanan Libur Nataru Sesuai Inmendagri Terbaru
Ilustrasisyarat perjalanan libur Nataru seusia Inmendagri (Batamnews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi Anda yang berencana melakukan liburan ke luar kota selama libur Natal dan Tahun baru, sebaiknya memahami terlebih dahulu syarat perjalanan libur nataru berikut.

Meski PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah mengeluarkan syarat perjalanan libur Nataru terbaru guna menekan lonjakan kasus Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Lalu apa saja syarat perjalanan libur Nataru? Simak penjelasannya berikut.

Ketentuan dan Syarat Perjalanan Terbaru Libur Nataru 2021

Baca Juga: Aturan Masuk Mal saat Natal dan Tahun Baru 2022 yang Terbaru

Ketentuan dan syarat perjalanan terbaru masuk dalam poin utama yang ada di berkas tersebut. Tepatnya, pada huruf j. Berikut selengkapnya dikutip dari dokumen terkait

Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah maka :

1. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi

2. memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi umum:

  • Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan
  • Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

3. syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas penanganan COVID-19 Nasional; dan

Baca Juga: Saat Nataru, Diprediksi Ada Peningkatan Pengguna Jalan Tol Balsam, Sebanyak Ini

4. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 (dua) yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Itulah syarat perjalanan terbaru selama Nataru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Semoga bermanfaat!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI