Suara.com - Greenpeace Indonesia terus meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya yang menyebut pembangunan di era Presiden Joko Widodo tidak boleh dihalangi deforestasi.
Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik mengatakan penyataan Siti Nurbaya itu bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk melindungi alam dalam KTT Pemimpin Dunia tentang Perubahan Iklim atau Conference Of Parties ke-26 (COP 26) di Glasgow, Skotlandia.
"Satu hal yang perlu diklarifikasi oleh KLHK dalam waktu singkat adalah harus ada klarifikasi terhadap pernyataan Ibu Menteri karena pada 3 November, sehari setelah Presiden Jokowi menandatangani kesepakatan Glasgow itu, dalam Twitter-nya bahwa pembangunan sebesar-besarnya di era presiden Jokowi tidak bisa dihentikan atas nama deforestasi atau emisi karbon," kata Kiki dalam diskusi virtual, Jumat (10/12/2021).
Dia juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk berani buka-buka soal data deforestasi di tanah air.
"Seharusnya pemerintah lebih terbuka terhadap data kehutanan ini, perlu ada kolaborasi dan debat yang sehat dari sisi akademis untuk check and balance antara KLHK dan para saintis," ucapnya.
Dia menyebut jika data yang dikeluarkan KLHK diragukan oleh publik dan para ahli, maka akan mempengaruhi kepercayaan dari negara lain.
"Ini menjadi pertaruhan ya, kalau misalnya data KLHK itu tidak mendapat kepercayaan dari publik atau dari negara donor (karbon), maka target untuk mendapatkan pendanaan pun akan menjadi semakin sulit," ucapnya.
Kiki meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera menegur KLHK agar transparan terhadap data deforestasi agar bisa dimonitor publik.
Diketahui, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar melalui akun twitternya menyebut pembangunan besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi.
Baca Juga: Greenpeace Indonesia Tantang KLHK Buka-bukaan Data Deforestasi
Siti menyebut zero deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 untuk membangun kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi.