Suara.com - Penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu hingga kekinian situasinya disebut tidak jelas dan semakin kabur. Bahkan, rasa keadilan bagi para korban dan keluarganya semakin jauh dan tidak terpenuhi.
Bertepatan dengan hari HAM internasional yang jatuh pada Jumat (10/12) ini, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) berpandangan jika ruang keadilan terkait pelanggaran HAM masa lalu kian tertutup.
Sepanjang Desember 2020 hingga November 2021, KontraS dalam catatan bertajuk "HAM Dikikis Habis" menyebut, pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada beberapa kesempatan soal penuntasan pelanggaran HAM masa lalu secara praktik tidak berjalan. Dengan kata lain, tidak ada kebijakan yang sesuai dengan nilai dan prinsip kemanusiaan yang berlangsung secara universal di Indonesia.
Ahmad Sajali, Divisi Pemantauan Impunitas KontraS mengatakan, pihaknya tidak melihat adanya satu itikad baik dari pemerintah untuk melakukan evaluasi dan koreksi dalam rangka menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu. Dengan kata lain, hal itu menjadi berbanding terbalik dengan beberapa pidato Jokowi dan berujung pada isapan jempol belaka atau 'The Lip of service'.
Baca Juga: KontraS: Negara Aktor Utama Penyusutan Ruang Kebebasan Sipil
"Sehingga kami melihat bahwa ini adalah bentuk dari Lip Service Jokowi sebagaimana telah ramai yang disuarakan oleh kelompok masyarakat, mahasiswa dan juga sebagainya," kata Sajali di kantor KontraS, Kramat, Jakarta Pusat.
Sajali menyampaikan, hingga kekinian para keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat masa lalu terus menuntut keadilan. Hal paling nyata adalah Aksi Kamisan yang setiap pekan berlangsung.
Faktanya, pemerintah sebagai pihak yang mempunyai peranan penting dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat, dalam hal ini Jaksa Agung, tidak pernah membuka ruang nyata bagi komunikasi terhadap keluarga korban.
Sajali mengatakan, sepanjang 2021, KontraS mencatat jika penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu makin berjalan mundur. Contoh paling nyata adalah diangkatnya Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan RI.
Dalam bahasa Sajali,"Jokowi menggelar karpet merah untuk penjahat atau pelanggar HAM berat."
Baca Juga: Indonesia Berhasil Tekan Pandemi, Jokowi: Alhamdulillah Perjuangan Kita Tidak Sia-sia
Diketahui, Prabowo diduga terlibat dalam serangkaian penculikan terhadap sejumlah aktivis pada penghujung rezim Orde Baru tahun 1997-1998. Bahkan, Prabowo juga memberikan karpet merah kepada dua anggota eks Tim Mawar, Brigadir Jenderal TNI Dadang Hendrayudha dan Brigjen TNI Yulius Selvanus di kementerian yang dipimpinnya.
Tidak berhenti di situ saja, jalan mulus kepada pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu terus diberikan oleh rezim Jokowi. Eurico Guterres, tokoh Timor Timur yang pro dengan NKRI -- yang juga pelaku pelanggaran HAM-- diberikan penghargaan Bintang Jasa Utama.
Sajali melanjutkan, kemunduran juga dibuktikan dengan nihilnya agenda penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu di Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021 - 2025. Hingga pada akhirnya, KontraS mengambil kesimpulan bahwa implementasi penuntasan pelanggaran HAM masa lalu terus memudar hingga hari ini.
"Kami akhirnya mengeluarkan statement bahwa komitmen untuk menyelesaikan HAM berat itu betul-betul hanya wujud kata-kata dan pidato saja dan implementasinya begitu pudar sampai hari ini," tegas Sajali.