Suara.com - Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK lainnya resmi dilantik menjadi ASN Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (9/12/2021).
Diketahui sebelumnya, Polri telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melansir dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, Gaji ASN Polri mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji pokok
Baca Juga: 44 Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri, DPR RI Harap Tak Ada Lagi Drama
Pada bagian lampiran aturan itu, ditetapkan gaji pokok ASN Polri untuk golongan I sebesar Rp1.560.800 per bulan sampai Rp2.686.500 per bulan.
Kemudian, untuk gaji ASN Polri golongan II ditetapkan sebesar Rp2.022.200 per bulan sampai Rp3.820.000 per bulan.
Untuk golongan III, pemerintah menetapkan sebesar Rp2.579.400 per bulan hingga Rp4.797.000 per bulan dan golongan IV sebesar Rp3.044.300 per bulan sampai Rp5.901.200 per bulan.
Tunjangan
Selain gaji pokok para ASN Polri juga akan mendapat tunjangan yang dirinci dalam 11 jenis. Mulai dari tunjangan keluarga hingga tunjangan PPh.
Baca Juga: Novel Baswedan Cs Resmi Jadi ASN Polri, Kapolri Sampaikan Pesan Ini
Berikut rincian tunjangan yang didapat oleh para ASN Polri:
Pertama, tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok sejak melaporkan pernikahannya. Berdasarkan peraturan, tunjangan tersebut akan dihentikan bulan berikutnya sejak perceraian atau suami/istri meninggal dunia.
Kedua, ASN Polri juga akan mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan sampai anak berusia 25 tahun bila masih sekolah, kursus, atau kuliah.
Ketiga, tunjangan pangan atau beras. Tunjangan ini bisa diberikan dalam bentuk beras maupun uang. Beras yang diberikan sebanyak 18 kg per bulan untuk anggota Polri dan 10 kg per bulan untuk keluarga dari anggota Polri tersebut. Apabila diberikan dalam bentuk uang, jumlahnya akan setara dengan beras 18 kg untuk ASN Polri dan 10 kg untuk keluarga dari ASN tersebut.
Keempat, ASN Polri akan memperoleh tunjangan lauk pauk. Tunjangan ini hanya akan diberikan kepada anggota Polri saja, tidak termasuk anggota keluarganya.
Kelima, tunjangan umum. Tunjangan ini diberikan kepada ASN Polri yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lain yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Keenam, tunjangan jabatan struktural. Tunjangan ini diberikan kepada ASN Polri yang menduduki jabatan struktural dan dibayarkan setiap tanggal pelantikan.
Ketujuh, tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan ini diberikan kepada ASN Polri yang menduduki jabatan fungsional.
Kedelapan, tunjangan khusus Provinsi Papua. Tunjangan ini hanya akan diberikan kepada ASN Polri yang bertugas di Papua atau Papua Barat saja.
Kesembilan, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada ASN Polri yang bekerja dan tinggal di daerah terpencil.
Kesepuluh, tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar atau wilayah perbatasan. Pemerintah hanya akan memberikan tunjangan ini kepada ASN Polri yang ditugaskan penuh untuk melaksanakan atau mendukung tugas kepolisian di pulau terpencil dan terluar.
Kesebelas, tunjangan pajak penghasilan (PPh). Hal ini akan diberikan kepada ASN Polri yang terutang PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan.
Keduabelas, tunjangan lain-lain. Tunjangan jenis ini diberikan [ada yang bersangkutan terkait dengan risiko kematian yang lebih besar, keahlian, dan risiko kesehatan.