Suara.com - Korps Pemberantas (Kortas) Tindak Pidana Korupsi rencananya akan dipimpin oleh jenderal polisi bintang dua alias Inspektur Jenderal (Irjen). Organisasi ini nantinya setara dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 yang berada langsung di bawah Kapolri.
"Jadi bukan bintang satu nanti di bintang dua," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).
Menurut Dedi, Kortas Tipikor nantinya terdiri dari beberapa deputi. Mulai dari Deputi Penindakan hingga pencegahan.
"Direktorat Tipikor akan dibesarkan menjadi organisasi yang lebih tinggi lagi. Itu lah deputi-deputi, deputi penindakan, deputi pencegahan, deputi kerja sama antar lembaga kemudian ada satu deputi lagi," katanya.
Baca Juga: Farid Okbah Resmi Ditahan 120 Hari di Rutan Densus 88
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya berencana mengubah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menjadi Kortas Tipikor. Dittipikor Bareskrim Polri diketahui dipimpin oleh jenderal polisi bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen) di bawah Kabareskrim Polri.
Listyo menyampaikan rencananya itu sesaat setelah melantik Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai aparatur sipil negara atau ASN Polri.
"Kedepan saat ini kita sedang lakukan perubahan terhadap dittipikor. Akan kita jadi Kortas Tipikor," kata Listyo di MabesPolri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).
"Di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan kerjamasama hingga penindakan," imbuhnya.
Baca Juga: Madu Saffron dari Tersangka Teroris untuk Densus 88