Perlindungan Data Pribadi Jadi Perhatian Serius, Jokowi Perintahkan Ini ke Menkominfo

Jum'at, 10 Desember 2021 | 14:34 WIB
Perlindungan Data Pribadi Jadi Perhatian Serius, Jokowi Perintahkan Ini ke Menkominfo
Presiden Jokowi. (youtube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut perlindungan data pribadi menjadi perhatian serius pemerintah.

Hal tersebut karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia. Ia pun telah memerintahkan Menkominfo Johnny G Plate untuk segera merampungkan pembahasan Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi bersama DPR

"Saya telah memerintahkan Menkominfo serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi bersama-sama dengan DPR," ujar Jokowi dalam sambutan di acara International Conference on Islam and Human Rights yang merupakan rangkaian peringatan Hari HAM Sedunia, Jumat (10/12/2021).

Menurut Jokowi, RUU Perlindungan Data Pribadi bertujuan untuk memberikan jaminan kepada perlindungan hak asasi manusia dan kepastian berusaha. 

"Agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat terjamin," tutur dia.

Selain itu, Jokowi menuturkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini harus terus diikuti.

Hal tersebut kata Jokowi untuk menjaga agar tidak ada yang dirugikan secara tidak berkeadilan dalam dunia yang penuh disrupsi saat ini.

Karena itu pemerintah kata Jokowi selalu berinovasi dalam upaya melindungi hak asasi WNI terutama kaum yang marjinal.

"Kita harus selalu berinovasi dalam upaya melindungi hak asasi Warga Negara Indonesia terutama kelompok warga yang marjinal. Kita harus membangun Indonesia maju dan sekaligus menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Baca Juga: Indonesia Berhasil Tekan Pandemi, Jokowi: Alhamdulillah Perjuangan Kita Tidak Sia-sia

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menjelaskan pada pertengahan tahun 2021, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 53 tahun 2021 mengenai rencana aksi nasional HAM tahun 2021-2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI