Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut perlindungan data pribadi menjadi perhatian serius pemerintah.
Hal tersebut karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia. Ia pun telah memerintahkan Menkominfo Johnny G Plate untuk segera merampungkan pembahasan Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi bersama DPR
"Saya telah memerintahkan Menkominfo serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi bersama-sama dengan DPR," ujar Jokowi dalam sambutan di acara International Conference on Islam and Human Rights yang merupakan rangkaian peringatan Hari HAM Sedunia, Jumat (10/12/2021).
Menurut Jokowi, RUU Perlindungan Data Pribadi bertujuan untuk memberikan jaminan kepada perlindungan hak asasi manusia dan kepastian berusaha.
Baca Juga: Indonesia Berhasil Tekan Pandemi, Jokowi: Alhamdulillah Perjuangan Kita Tidak Sia-sia
"Agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat terjamin," tutur dia.
Selain itu, Jokowi menuturkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini harus terus diikuti.
Hal tersebut kata Jokowi untuk menjaga agar tidak ada yang dirugikan secara tidak berkeadilan dalam dunia yang penuh disrupsi saat ini.
Karena itu pemerintah kata Jokowi selalu berinovasi dalam upaya melindungi hak asasi WNI terutama kaum yang marjinal.
"Kita harus selalu berinovasi dalam upaya melindungi hak asasi Warga Negara Indonesia terutama kelompok warga yang marjinal. Kita harus membangun Indonesia maju dan sekaligus menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.
Baca Juga: Kecewa Polemik TWK Tak Disinggung saat Harkodia, ICW: Jokowi Harus Tegur Pimpinan KPK
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menjelaskan pada pertengahan tahun 2021, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 53 tahun 2021 mengenai rencana aksi nasional HAM tahun 2021-2024.
Rencana aksi tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia.
Adapun sasaran utamanya adalah kelompok perempuan, anak kelompok masyarakat adat dan penyandang disabilitas.
"Perpres nomor 53 ini adalah menegakkan HAM bukan hanya mencakup penghormatan dan pelrindungan hak sipil dan politik saja, juga mencakup hak sosial ekonomi, dan juga hak budaya terutama menyasar pada kelompok-kelompok rentan yang bukan hanya perlu kita lindungi tapi juga kita penuhi hak-haknya," ucap Jokowi.
Selain itu, Jokowi mengungkapkan bahwa pada minggu lalu dirinya telah melantik untuk pertama kalinya Komite Disabilitas Nasional.
Komite tersebut, kata Jokowi, menunjukkan komitmen untuk memastikan dan memantau perlindungan, pemenuhan hak disabilitas.
Jokowi ingin agar setiap warga negara mendapatkan hak-hak yg sama tanpa merasa diabaikan dan dibedakan.
"Jaminan hak-hak sipil politik dan hukum juga harus menjadi perhatian kita, semua warga mendapat perlindungan yg sama dari warga tanpa membeda-bedakan suku, agama gender tahu kontras, semua warga negara berhak mendapat kesempatan setara dalam mendapaktan pelayanan dari negara, dan berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak," katanya.