Suara.com - Aturan terbaru tentang aktifitas dan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri. Lalu apa saja kegiatan yang dilarang saat libur nataru?
Perlu diketahui, aturan terbaru ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Didalamnya, ada sejumlah tempat dan kegiatan yang dilarang saat libur nataru.
1. Pawai dan Arak-arakan
Masyarakat dilarang menyelenggarakan pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Aturan itu terdapat dalam poin ketiga khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall, yang berbunyi:
"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan".
2. Event Perayaan Natal dan Tahun Baru
Pada poin berikutnya, Menteri Dalam Negeri meminta pusat perbelanjaan untuk meniadakan meniadakan event perayaan Nataru, kecuali pameran UMKM.
3. Perayaan Nataru di Tempat Wisata
Kegiatan yang dilarang saat libur nataru berikutnya adalah perayaan natal dan tahun baru di tempat wisata. Pengelola tempat wisata juga diminta untuk tidak menggelar pesta perayaan dengan kerumunan baik di tempat terbuka maupun tertutup.
Baca Juga: Antisipasi COVID-19, Pemkot Solo Tetap Terapkan PPKM Saat Libur Nataru
Pemerintah juga meminta kota destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain untuk meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.