Suara.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Achmad Baidowi menilai kasus Herry Wirawan, guru pondok pesantren yang memerkosa belasan santri telah menodai dan mencemarkan pesantren.
Menurutnya, pelaku pantas diberikan hukuman berat.
"Kasus Herry Wirawan, pimpinan pesantren di Bandung yang memperkosa 12 santriwati sangatlah tidak manusiawi dan menodai atau mencemarkan nama baik pesantren. Padahal, pesantren sebagai lembaga pendidikan yang lahir sebelum Indonesia merdeka sudah mencetak kader-kader terbaik bangsa," kata pria yang akrab disapa Awiek kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).
Awiek mengatakan, tindakan tak terpuji Herry tersebut merupakan perilaku individu yang mengedepankan nafsu bejatnya bukan mewakili kehidupan pesantren secara umum.
Pihaknya mendukung sikap tegas Kemenag RI yang mencabut izin operasional pesantren pimpinan Herry Wirawan, dan memasukkan namanya dalam daftar hitam tokoh yang tidak boleh lagi diberi izin mengelola pendidikan model apapun.
"Negara sudah hadir untuk melindungi dan menjaga keberlangsungan pesantren melalui UU 18/2019 tentang pesantren dan juga terbaru Perpres 82/2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren. Namun, di luar itu justru ada oknum yang memanfaatkan nama baik pesantren untuk berbuat keji," ungkapnya.
Lebih lanjut, Awiek mendukung agar pelaku diberikan hukuman berat. Ia juga meminta aparat mengusut aktor-aktor lain dibalik kasus tersebut.
"Mendukung aparat penegak hukum memberikan hukuman yang berat kepada Herry, serta juga mengungkap pihak-pihak yang turut serta memuluskan rencana aksi bejat tersebut," katanya.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyorot kasus guru pesantren yang memerkosa belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Wamenag Kutuk Keras Tindakan Bejat Guru Pesantren yang Perkosa Santriwati
Diketahui, kasus ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat.