Suara.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengutuk keras tindakan bejat yang dilakukan pengasuh dan pengajar Pondok Pesantren (Ponpes) Manarul Huda Antapani Herry Wirawan.
Herry diketahui merupakan pelaku yang memperkosa belasan santriwati di ponpes tersebut hingga hamil dan melahirkan.
"Saya merasa prihatin dengan terjadinya tindak pidana asusila yang dilakukan oleh oknum guru di pondok pesantren, dan mengutuk keras tindakan bejat tersebut," ujar Zainut kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).
Zainut mendukung tindakan tegas yang dilakukan kepolisian kepada Herry Wirawan.
"Saya mendukung tindakan tegas kepolisian terhadap pelakunya dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.
Zainut menegaskan, Kemenag sudah mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru. Kemenag juga memberikan afirmasi terhadap peserta didik dan korban.
"Mereka dipulangkan dari pesantren untuk dapat meneruskan pendidikannya, baik di madrasah, atau sekolah umum, atau Pendidikan Kesetetaraan Pondok Pesantren Salafiyah sesuai pilihannya. Upaya ini difasilitasi oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili mereka," tutur Zainut.
Selain itu, Zainut menuturkan pihaknya akan bersinergi dengan KPAI untuk melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual.
Kemenag juga akan mendorong optimalisasi peran Dewan Masyayikh dalam mengawal penjaminan mutu pesantren, termasuk aspek perlindungan santri.
Baca Juga: Perkosa Belasan Santriwati, Kedok HW Dibongkar Maman Imanulhaq: Ini Bukan Pesantren
Zainut melanjutkan berdasarkan pasal 51 UU Pesantren, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di dalam masyarakat dan lingkungan pesantren.