Selain Dipidana, Pemilik Ponpes Pemerkosa Belasan Santriwati Harus Kena Sanksi Sosial

Jum'at, 10 Desember 2021 | 13:32 WIB
Selain Dipidana, Pemilik Ponpes Pemerkosa Belasan Santriwati Harus Kena Sanksi Sosial
Herry Wirawan, pemilik pesantren Tahfidz Madani di Bandung yang perkosa belasan santriwati. (Kumparan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Golkar turut mengomentari soal kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati yang dilakukan Herry Wirawan, pemilik sekaligus pembina Pondok Tahfidz Al Ikhlas Yayasan Manarul Huda Antapani dna Madani Boarding School Cibiru.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agus Gumiwang, mengatakan, pelaku harus diproses secara hukum dan juga bila perlu diberikan sanksi sosial. Menurutnya, kasus kekerasan seksual tidak bisa ditolerir.

"Jadi kalau soal pemerkosaan tentu siapapun yang melalukan pemerkosaan itu harus diproses hukum. Pemerkosaan oleh siapapun itu tidak boleh terjadi. Termasuk sanksi sosial," kata Agus di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (10/12/2021).

Agus mengatakan, hal itu pantas didapatkan oleh pelaku. Pasalnya, ia menilai kasus kekerasan seksual tersebut memiliki dampak psikologis bagi para korban.

Baca Juga: Perkosa Belasan Santriwati, Kedok HW Dibongkar Maman Imanulhaq: Ini Bukan Pesantren

"Karena dampak psikologisnya terhadap korban sangat besar. Sangat kuat dan untuk menyembuhkan dampak psikologisnya juga cukup lama," tuturnya.

Lebih lanjut, Agus menyerahkan kepada pihak berwajib agar pelaku diberikan hukuman yang maksimal.

"Oleh sebab itu, kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk bisa menindaklanjuti, memproses dan memberikan hukuman kepada pelaku," tandasnya.

Desakan Kebiri

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI ikut menyorot kasus guru pesantren yang memerkosa belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Sebut Pemilik Ponpes Pemerkosa Santriwati Rendahkan Manusia, Stafsus Jokowi: Hukum Berat!

Diketahui, kasus ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat.

Retno Listyarti, Komisioner KPAI, dengan tegas mengutuk perbuatan bejad yang dilakukan oleh oknum pendidik di salah satu Pondok Pesantren di Bandung.

Tak hanya itu, KPAI juga mendorong pelaku di hukum maksimal, 20 tahun sebagaimana tuntutan Jaksa, juga hukum tambahan kebiri karena banyaknya jumlah korban dan perbuatan bejat pelaku yang dilakukan berkali-kali.

Bahkan diketahui, beberapa dari korban ada yang sampai mengandung dan melahirkan anak akibat perbuatan oknum pendidik tersebut.

Bicara mengenai para santriwati yang menjadi korban, KPAI mendorong pemulihan psikologi mereka. Sebagai seorang ibu yang masih remaja, Retno berharap korban dapat melanjutkan masa depannya, karena trauma kekerasan seksual bisa berlangsung sangat lama.

Selain pemenuhan hak psikologi, maka hak atas pendidikan anak-anak tersebut juga wajib dijamin Negara.

"Carikan satuan pendidikan baru untuk mereka bisa terus melanjutkan pendidikannya," kata Retno, mengutip pernyataan tertulisnya yang diterima Suara.com melalui pesan singkat, Jumat.

Hak atas kesehatan anak-anak korban, yaitu anak-anak yang dilahirkan, juga perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah, termasuk pengasuhan anak-anak yang dilahirkan nantinya.

"Begitu pun perawatan bagi anak-anak yang saat ini masih mengandung, harus jadi perhatian pihak terkait di daerah," imbuhnya.

KPAI juga sangat mengapresiasi pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang sudah menggunakan UU Perlindungan anak dalam penuntutan kasus ini dan penuntutan pun dengan hukuman maksimal.

"Semoga putusan pengadilan nanti, hukuman bagi terdakwa juga dapat maksimal, seberat-beratnya."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI