Sebut Pemilik Ponpes Pemerkosa Santriwati Rendahkan Manusia, Stafsus Jokowi: Hukum Berat!

Jum'at, 10 Desember 2021 | 13:15 WIB
Sebut Pemilik Ponpes Pemerkosa Santriwati Rendahkan Manusia, Stafsus Jokowi: Hukum Berat!
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Staf Khusus Presiden RI, Aminuddin Ma’ruf mengatakan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apapun tidak boleh ditolerir karena sama dengan merendahkan kemanusiaan. Pernyatan Aminuddin menyusul tindakan bejat yang dilakukan pengasuh dan pengajar pondok pesantren Manarul Huda Antapani, Herry Wirawan yang memperkosa belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.

"Kekerasan seksual itu sama dengan merendahkan kemanusiaan, maka tidak boleh ditolelir," ujar Aminuddin, Jumat (10/12/2021).

Aminuddin mengatakan Herry yang menjadi pelaku pemerkosaan terhadap belasan santriwati itu harus dihukum seadil-adilnya. 

Ia mengapresiasi kepolisian yang bertindak cepat menangani kasus kekerasan seksual di pesantren. 

Baca Juga: Terkuak Modus Pemilik Ponpes Perkosa Belasan Santriwati, Herry Janji Biayai Korban Kuliah

"Keadilan harus ditegakkan agar masyarakat merasa aman dari predator seksual dan kali ini kita harus mengapresiasi kepolisian yang bertindak cepat," tutur dia. 

Lebih lanjut, Aminuddin mengatakan kalau yang juga lebih penting adalah memberi pendampingan kepada korban agar tetap memiliki kekuatan dan harapan masa depan. 

"Korbanlah yang menanggung beban paling berat. Maka, saya siap memberikan pendampingan trauma healing agar mereka (korban) tetap memiliki harapan masa depan," imbuh dia.

Dalam kesempatan itu, mantan Ketua Umum PB PMII ini mengharapkan semua pihak untuk ambil peran mengakhiri kekerasan seksual apapun bentuknya. 

"Tidak ada cara lain selain kita bersama-sama ambil peran untuk mengakhiri kekerasan seksual apapun bentuknya," katanya.

Baca Juga: Perbuatannya Sangat Keji, Kemen PPPA Minta Pemerkosa Santriwati di Bandung Dihukum Kebiri

Pemerkosaan terhadap belasan santriwati dilakukan Herry Wirawan sejak 2016 hingga 2021. Tujuh di antaranya melahirkan, dan salah seorang korban bahkan melahirkan dua kali.

Diketahui, setidaknya ada 9 bayi yang lahir dari perbuatan bejat Herry Wirawan. Saat ini masih ada korban yang mengandung. Herry saat ini ditahan sembari diproses hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI