Terkuak Modus Pemilik Ponpes Perkosa Belasan Santriwati, Herry Janji Biayai Korban Kuliah

Jum'at, 10 Desember 2021 | 13:00 WIB
Terkuak Modus Pemilik Ponpes Perkosa Belasan Santriwati, Herry Janji Biayai Korban Kuliah
Herry Wirawan, pemilik pesantren Tahfidz Madani di Bandung yang perkosa belasan santriwati. (Kumparan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Herry Wirawan, pemilik serta pengajar pondok pesantren sempat membujuk rayu santriwati sebelum melakukan aksi bejatnya. Ia mengiming-imingi para santriwati dengan menjanjikan mau menyekolahkan sampai tingkat perguruan tinggi.

Itu disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan keterangan para saksi dan atau korban dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Awalnya, para korban ditempatkan oleh Herry di sebuah rumah yang dijadikan asrama Pondok Pesantren Manarul Huda.

"Pelaku kemudian membujuk rayu anak didiknya hingga menjanjikan para korban akan disekolahkan sampai tingkat universitas," demikian menurut LPSK melalui keterangan resminya yang dikutip Suara.com, Jumat (10/12/2021).

LPSK turut hadir dalam persidangan untuk memberikan perlindungan kepada 29 orang di mana 12 orang diantaranya masih di bawah umur. 29 orang itu merupakan pelapor, saksi dan atau korban.

Baca Juga: Perbuatannya Sangat Keji, Kemen PPPA Minta Pemerkosa Santriwati di Bandung Dihukum Kebiri

Sementara itu, 7 dari 12 orang anak di bawah umur itu telah melahirkan anak dari Herry.

Dalam kesempatan itu, LPSK melakukan penjemputan, pendampingan dalam persidangan, akomodasi penginapan dan konsumsi serta pemulangan. Itu diberikan LPSK agar memastikan para saksi dalam keadaan aman, tenang dan nyaman saat memberikan keterangan agar dapat membantu Majelis Hakim dalam membuat terang perkara.

Lebih lanjut, LPSK mendorong Polda Jabar untuk dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh Herry. Sebab kalau menurut fakta persidangan, anak-anak yang dilahirkan oleh korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh Herry untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.

"Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku," ujarnya.

Saksi juga menyebut kalau dana BOS yang diperoleh tidak jelas diperuntukan sebagai apa.

Baca Juga: Pemilik Ponpes Perkosa Belasan Santriwati hingga Melahirkan, DPR: Pantas Dihukum Kebiri!

"Serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI