Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah memiliki komitmen untuk menegakkan dan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Penyelesaiannya, kata Jokowi dengan menerapkan prinsip yang berkeadilan bagi korban dan pelaku ham berat.
"Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan, menuntaskan dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat dengan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan prinsip keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku HAM berat," ujar Jokowi dalam sambutan di acara International Conference on Islam dan Human Rights yang merupakan rangkaian peringatan Hari HAM Sedunia, Jumat (10/12/2021).
Jokowi menuturkan Pasca Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, pemerintah melalui Jaksa agung telah mengambil langkah untuk melakukan penyidikan umum terhadap peristiwa pelanggaran HAM Berat.
Ia memaparkan salah satu kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan penyidikan umum yakni kasus Paniai di Papua pada 2014 silam.
Baca Juga: Soal Sanksi UU ITE, Jokowi Minta Jangan Ada Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat
"Yang sudah disampaikan bapak ketua Komnas HAM, adalah kasus Paniai di Papua tahun 2014. Berangkat dari berkas Komnas HAM, kejaksaan tetap melakukan penyidikan umum untuk menjamin terwujudnya prinsip-prinsip keadilan dan penegakan hukum," kata Jokowi.
Di kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk tim penyidik bagi kasus Paniai merupakan langkah maju. Karenanya kata Taufan perlu dipastikan proses peradilan yang transparan dan bermartabat.
"Keputusan Jaksa Agung untuk membentuk tim penyidik bagi kasus Paniai, Papua berdasarkan rekomendasi komnas ham adalah suatu langkah maju yang mesti diapresiasi. namun kita perlu bersama memastikan proses peradilan yang transparan dan bermartabat," kata Taufan.