Pemilik Ponpes Perkosa Belasan Santriwati hingga Melahirkan, DPR: Pantas Dihukum Kebiri!

Jum'at, 10 Desember 2021 | 11:22 WIB
Pemilik Ponpes Perkosa Belasan Santriwati hingga Melahirkan, DPR: Pantas Dihukum Kebiri!
Herry Wirawan, pemilik pesantren Tahfidz Madani di Bandung yang perkosa belasan santriwati. (Kumparan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengusulkan penerapan hukuman kebiri kepada Herry Wirawan, guru pondok pesanteran yang telah melakukan pemerkosaan terhadap belasan santri. Herry diketahui merupakan pemilik sekaligus pembina Pondok Tahfidz Al Ikhlas Yayasan Manarul Huda Antapani dna Madani Boarding School Cibiru.

Herry yang merupakan seorang guru itu secara keji memperkosa belasan santriwati. Karena itu kebiri dinilai pantas dilakukan sebagai bentuk hukuman terhadap Herry.

"Boleh ini dihukum seberat-beratnya, termasuk dikebiri," kata Yandri dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021).

Toh, kata Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, hukuman kebiri harus dilakukan untuk membuat efek jera, tidak hanya bagi pelaku. Melainkan hukuman kebiri diharapkan menjadi pesan sekaligus ancaman bagi mereka yang berniat melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga: Kasus Guru Perkosa Belasan Santriwati hingga Ada yang Melahirkan, PPP: Menodai Pesantren!

"Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," tutur Yandri.

Selain hukuman kebiri kepada Herry. Hal kain yang harus diperhatikan ialah terkait korban. Yandri meminta adanya rehabilitasi bagi santriwari korban pemerkosaan.

Desakan Hukum Kebiri

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI sebelumnya ikut menyorot kasus guru pesantren yang memerkosa belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Diketahui, kasus ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Perbuatannya Sangat Keji, Kemen PPPA Minta Pemerkosa Santriwati di Bandung Dihukum Kebiri

Retno Listyarti, Komisioner KPAI, dengan tegas mengutuk perbuatan bejad yang dilakukan oleh oknum pendidik di salah satu Pondok Pesantren di Bandung.

Tak hanya itu, KPAI juga mendorong pelaku di hukum maksimal, 20 tahun sebagaimana tuntutan Jaksa, juga hukum tambahan kebiri karena banyaknya jumlah korban dan perbuatan bejat pelaku yang dilakukan berkali-kali.

Bahkan diketahui, beberapa dari korban ada yang sampai mengandung dan melahirkan anak akibat perbuatan oknum pendidik tersebut.

Bicara mengenai para santriwati yang menjadi korban, KPAI mendorong pemulihan psikologi mereka. Sebagai seorang ibu yang masih remaja, Retno berharap korban dapat melanjutkan masa depannya, karena trauma kekerasan seksual bisa berlangsung sangat lama.

Selain pemenuhan hak psikologi, maka hak atas pendidikan anak-anak tersebut juga wajib dijamin Negara.

"Carikan satuan pendidikan baru untuk mereka bisa terus melanjutkan pendidikannya," kata Retno, mengutip pernyataan tertulisnya yang diterima Suara.com melalui pesan singkat, Jumat (10/12/2021).

Hak atas kesehatan anak-anak korban, yaitu anak-anak yang dilahirkan, juga perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah, termasuk pengasuhan anak-anak yang dilahirkan nantinya.

"Begitu pun perawatan bagi anak-anak yang saat ini masih mengandung, harus jadi perhatian pihak terkait di daerah," imbuhnya.

KPAI juga sangat mengapresiasi pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang sudah menggunakan UU Perlindungan anak dalam penuntutan kasus ini dan penuntutan pun dengan hukuman maksimal.

"Semoga putusan pengadilan nanti, hukuman bagi terdakwa juga dapat maksimal, seberat-beratnya."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI